Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh Diadukan ke Mendagri

redaksi by redaksi
24/06/2024
in Nanggroe
0
Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh Diadukan ke Mendagri

Safaruddin YARA

Jakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, diadukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan penolakan penandatanganan alih kelola blok migas di Aceh sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan: Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:

Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA.

Namun, pada kenyataannya masih ada blok Migas yang belum dikelola sesuai dengan PP tersebut, yaitu blok Rantau Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.

Pengaduan tersebut dalam bentuk upaya hukum administratif ini diajukan ke Mendagri selaku atasan dari Gubernur.

“Hari ini kami ajukan banding adminstratif ke Mendagri selalu atasan dari Gubernur karena sampai saat ini tidak menandatangani surat permintaan agar segera ditangani rekomendasi untuk pengalihan kontrak Blok Migas Aceh Tamiang dan Aceh Timur sesuai dengan PP 23/2015,” kata Safaruddin, Senin, Jakarta (24/6).

Pada tertanggal 20 dan 29 Mei lalu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) telah menyurati dan telah mengajukan keberatan kepada PJ Gubernur Aceh untuk segera menandatangani rekomendasi persetujuan alih kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA. Namun, tidak diindahkan, dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka dilakukan upaya banding ke atasan Badan/Pejabat Pemeritahan yang melakukan tindakan pemerintahan yang pelanggaran hukum tidak melakukan tindakan menandatangani rekomendasi agar menyetujui pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA di Aceh Timur dan Tamiang.

“Somasi dan keberatan telah kami sampaikan pada 20 dan 29 Mei lalu ke Gubernur, tapi masih juga tidak dilakukan permintaan kami untuk segera ditangani rekomendasi alih kelola Kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA. Karena itu, sesuai dengan mekanisme UU 30 tahun 2014 maka disampaikan banding kepada atasannya Gubernur yaitu Mendagri,” jelas Safar.

Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan Gubernur Aceh agar segera memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menetri ESDM paling lama sepuluh hari kalender sejak tanggal surat ini, agar Menteri ESDM dapat segera menetapkan Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out, dan Memerintahkan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk segera menindaklanjuti persetujuan rekomendasi tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

“Kami minta kepada Mendagri sebagai atasannya Gubernur untuk memerintahkan kepada Gubernur Aceh untuk segera menandatangani rekomendasi persetujuan pengalihan kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA sesuai dengan surat Menteri ESDM dan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pertamina, SKK Migas dan BPMA,” tutup Safar.

Previous Post

Komite I DPD RI Bahas Kompleksitas Implementasi UU Desa

Next Post

Jamaluddin Thaib, MA; Dewan Pendiri Akan Segera Bersikap Untuk Legalitas MPP dan MPW PAS Aceh

Next Post

Jamaluddin Thaib, MA; Dewan Pendiri Akan Segera Bersikap Untuk Legalitas MPP dan MPW PAS Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

14/08/2026
Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

14/08/2026
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

14/08/2026
TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

14/08/2026
RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

14/08/2026

Terpopuler

Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh Diadukan ke Mendagri

Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh Diadukan ke Mendagri

24/06/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com