SIGLI – Akhir masa periode 2019/202,4 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie menetapkan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie Tahun 2025-2045; kemudian Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie tahun 2024-2044; dan Qanun Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Tiga qanun tersebut ditetapkan dalam Paripurna DPR Kabupaten Pidie, Selasa 25 Juni 2024.
Ketua Banleg DPRK Pidie Anwar Sastraputra SH, (Bang Bulek) mengatakan sebenarnya ada 7 qanun yang direncanakan tapi cuma Tiga Qanun yang lengkap draft pengajuannya
“Ada 4 Rancangan Qanun lagi yaitu, Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie, kemudian Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Pidie Tahun 2024-2029, dan rancangan Qanun Fasilitasi Penyelenggaraan Dayah dan Balai Pengajian, dan Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Perseroan Daerah Pendirian Perusahaan, Drafnya belum disampaikan dan masih dalam tahapan perbaikan dan penyempurnaan,” Kata Bang Bulek Sapaan Akrab Anwar Sastraputra SH.
Dijelaskan Bang Bulek, Dari hasil penelaahan kami Anggota Badan Legislasi DPR Kabupaten Pidie dalam pembahasan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dari usulan rancangan qanun tersebut, merupakan Program Legislasi Kabupaten (Prolek) tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yaitu UU No.11 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011 Juncto UU No, 13 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Perpres No. 87 Tahun 2014 Juncto Perpres 76 Tahun 2021, Permendagri No. 80 Tahun 2015 dan perubahannya Permendari No. 120 Tahun 2018 dan Qanun Aceh No. 5 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun,” jelas Bang Bulek.[Mul]











