Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Senilai Rp5 Miliar

redaksi by redaksi
01/07/2024
in Nasional
0
KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Senilai Rp5 Miliar

40 aset bidang tanah senilai sekitar Rp5 miliar milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil disita KPK. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 40 aset bidang tanah senilai sekitar Rp5 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

“Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka, yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).

Tessa menuturkan penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda plang penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut.

“Bahwa estimasi nilai dari ke-40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” kata dia.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menambahkan tim penyidik sepanjang 21-26 Juni 2024 telah memeriksa sebanyak 37 saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus Muhammad Adil tersebut.

“KPK menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses kegiatan penyidikan serta berterima kasih atas partisipasi dan laporan masyarakat dalam membantu kelancaran terungkapnya perkara ini,” kata Tessa.

Ini merupakan kasus kedua Muhammad Adil yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, Muhammad Adil diproses hukum KPK atas tiga kasus dugaan korupsi. Selama menjabat bupati, Muhammad Adil disebut memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Muhammad Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil sekaligus Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Pada Desember 2022 lalu, Muhammad Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kerukunan Umat Beragama di Aceh Terawat dengan Baik

Next Post

LSI: Ada Pengaruh Jokowi di Balik Unggulnya Kaesang di Survei Pilkada

Next Post
LSI: Ada Pengaruh Jokowi di Balik Unggulnya Kaesang di Survei Pilkada

LSI: Ada Pengaruh Jokowi di Balik Unggulnya Kaesang di Survei Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Langsa Gagalkan Peredaran Tiga Kilogram Sabu-sabu

Polres Langsa Gagalkan Peredaran Tiga Kilogram Sabu-sabu

21/05/2026
Kemensos Siapkan Bantuan Pascabencana Rp 1 Triliun Lagi untuk Aceh-Sumut

Kemensos Siapkan Bantuan Pascabencana Rp 1 Triliun Lagi untuk Aceh-Sumut

21/05/2026
Mengkritik untuk Menjaga: Mahasiswa, JKA, dan Demokrasi yang Sehat di Aceh

Mengkritik untuk Menjaga: Mahasiswa, JKA, dan Demokrasi yang Sehat di Aceh

21/05/2026
Ajang Internasional WYIE di Malaysia, Siswa SMAN 3 Banda Aceh Raih Medali Emas

Ajang Internasional WYIE di Malaysia, Siswa SMAN 3 Banda Aceh Raih Medali Emas

21/05/2026
STAI Nusantara Kukuhkan Ketua YARA Jadi Kaprodi Hukum Tata Negara

STAI Nusantara Kukuhkan Ketua YARA Jadi Kaprodi Hukum Tata Negara

21/05/2026

Terpopuler

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

20/05/2026

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com