Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sepucuk Pistol ke JPU

redaksi by redaksi
05/07/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sepucuk Pistol ke JPU

Polisi menggiring tiga tersangka terkait kasus kepemilikan satu pucuk senjata api dan kasus pengancaman saat di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (4/7/2024) sore. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan tiga orang tersangka terkait kasus pengancaman dan kepemilikan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

“Ketiga tersangka kita serahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis malam.

Ia menyebutkan, inisial ketiga tersangka tersebut masing-masing tersebut masing-masing S (48) sebagai pemilik senjata api tercatat sebagai warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kemudian MN (42) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.

Polisi juga menyerahkan seorang pria berinisial J (45) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.

Selain menyerahkan tiga tersangka, polisi turut menyerahkan satu pucuk senjata api jenis pistol dan tujuh butir peluru yang sebelumnya ditemukan polisi yang disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya dilakukan penangkapan pada pekan kedua Maret 2024 setelah sebelumnya polisi mendapatkan adanya pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol terhadap Agusminar (54), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.

Kepada penyidik, tersangka S (48), mengaku membeli satu pucuk senjata api dari tersangka J (45) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur seharga Rp6 juta.

Pembelian senjata api rakitan jenis pistol tersebut diduga turut dibantu atau melalui perantara tersangka MN (42), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, berstatus sebagai ASN melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah diancam oleh mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api jenis pistol.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap rekan tersangka berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai pemilik senjata api.

Fachmi mengatakan pengancaman terhadap korban Agusminar oleh mantan suami korban, karena diduga ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan oleh korban.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati, demikian Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.

Sumber: antara

Previous Post

FKUB Aceh Besar: Kehidupan Beragama di Aceh Besar Sangat Harmonis

Next Post

Pj Gubernur Minta Kabupaten Kota Solid Jelang Pelaksanaan PON XXI di Aceh

Next Post
Pj Gubernur Minta Kabupaten Kota Solid Jelang Pelaksanaan PON XXI di Aceh

Pj Gubernur Minta Kabupaten Kota Solid Jelang Pelaksanaan PON XXI di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

24/03/2026
Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

24/03/2026
Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

24/03/2026
Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

24/03/2026
Warga Banda Aceh Serbu Lokasi Wisata di Pesisir Aceh Besar

Warga Banda Aceh Serbu Lokasi Wisata di Pesisir Aceh Besar

24/03/2026

Terpopuler

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sepucuk Pistol ke JPU

Polres Aceh Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Sepucuk Pistol ke JPU

05/07/2024

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Arus Balik di Tol Padang Tiji-Banda Aceh Alami Lonjakan Drastis

Teknologi Canggih Iran Sukses Lumpuhkan Jet Siluman Amerika Serikat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com