Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Bakal Usut Peran Ketua Komisi V DPR di Kasus Rel Kereta

redaksi by redaksi
06/07/2024
in Nasional
0
KPK Amankan Dokumen Jual Beli hingga Barang Elektronik di Kasus PT PGN

Ilustrasi. KPK mengamankan dokumen jual beli hingga barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi PT PGN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami lebih jauh peran Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam berkas putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah, Lasarus disebut meminta fee 10 persen dari proyek Rp82,1 miliar.

“Setiap fakta sidang dapat didalami oleh penyidik sesuai kebutuhan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi tindak lanjut KPK merespons fakta sidang tersebut, Jumat (5/7).

Lasarus pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 28 Juli 2023 bersama-sama dengan anggota DPR lainnya atas nama Andi Iwan Darmawan Aras, Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, dan Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution.

Namun, saat itu, hanya Andi Iwan dan Ridwan Bae yang memenuhi panggilan. Sedangkan Lasarus menjalani pemeriksaan di panggilan berikutnya.

“Sudah pernah dipanggil. Materinya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Tessa.

Dalam berkas putusan Harno Trimadi dan Fadliansyah, Lasarus disebut memberikan arahan kepada Harno melalui pemilik PT Gumaya Anggun dan Hotel Gumaya Semarang, Ivan Soegiarto. Kepada Harno, Ivan menyebut perusahaannya yang akan digandeng Lasarus untuk mengerjakan proyek rel R54 di Jawa Tengah dengan nilai kontrak Rp82,1 miliar.

Ivan juga menyampaikan Lasarus meminta fee 10 persen dari nilai kontrak. Namun, Harno keberatan dengan besaran fee tersebut dan menawar hingga 5 persen.

“Penyampaian ini terdakwa teruskan kepada Ivan Soegiarto, dan Ivan menjawab: ‘Saya coba ngobrol dengan lazarus’,” sebagaimana tertuang dalam berkas putusan Harno dan Fadliansyah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harno dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, US$20.000 dan Sin$30.000 subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Fadliansyah divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp625 juta subsider satu tahun penjara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Bareskrim Sita Dokumen hingga Ponsel di Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS

Next Post

Temuan BPK: Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pemkab Aceh Singkil TA 2023 Tidak Tertib

Next Post
Temuan BPK: Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pemkab Aceh Singkil TA 2023 Tidak Tertib

Temuan BPK: Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Pemkab Aceh Singkil TA 2023 Tidak Tertib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Banda Aceh Gelar Kuliah Umum Hadirkan Pemateri dari USIM Malaysia

STAI Nusantara Banda Aceh Gelar Kuliah Umum Hadirkan Pemateri dari USIM Malaysia

01/05/2026
Menteri PPPA Tanggapi Kekerasan Daycare di Aceh

Menteri PPPA Tanggapi Kekerasan Daycare di Aceh

01/05/2026
Wakil Unsam Raih Juara 3 di Pilmapres Aceh 2026

Wakil Unsam Raih Juara 3 di Pilmapres Aceh 2026

01/05/2026
Ketua Dekranasda Aceh Besar Rita Mayasari Dorong Regenerasi Perajin Rencong

Ketua Dekranasda Aceh Besar Rita Mayasari Dorong Regenerasi Perajin Rencong

01/05/2026
USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

01/05/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

KPK Bakal Usut Peran Ketua Komisi V DPR di Kasus Rel Kereta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com