Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

redaksi by redaksi
12/07/2024
in Nasional
0
RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

Ilustrasi. RUU Wantimpres akan ubah larangan unsur parpol atau ormas di DPA. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta – Draf revisi Undang-undang (RUU) No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menghapus larangan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dalam UU Wantimpres yang masih berlaku saat ini diatur anggota Wantimpres tak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

“Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai: d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta,” bunyi Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

Ketentuan pasal 12 Ayat (1) huruf d. tersebut dihapus dalam dokumen draf RUU Wantimpres.

Kini, di Pasal 12 Ayat (1) Draf RUU Wantimpres hanya mengatur tiga posisi yang tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPA. Yakni para pejabat negara, pejabat struktural pada instansi pemerintah serta pejabat lain.

“Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan c. pejabat lain,” bunyi Pasal 12 Ayat (1).

Diksi ‘pejabat lain’ dalam draf RUU Wantimpres ini meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh APBN.

Sebelumnya DPR sepakat merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. RUU itu akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut telah dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Biden Salah Sebut Kamala Harris jadi Wapres Trump di KTT NATO

Next Post

Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Next Post
Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

13/08/2026
Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

13/08/2026
Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

13/08/2026
BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

13/08/2026
Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

13/08/2026

Terpopuler

RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

12/07/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com