Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jusuf Hamka Sambangi Kediaman Mahfud MD, Klaim Bahas Utang

redaksi by redaksi
13/07/2024
in Nasional
0
Jusuf Hamka Sambangi Kediaman Mahfud MD, Klaim Bahas Utang

Politikus Golkar sekaligus Pengusaha Jusuf Hamka menyapa wartawan di Kediaman Mahfud MD. Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta – Pengusaha Jusuf Hamka menemui eks Menko Polhukam Mahfud Md di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (13/7).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, kader Partai Golkar itu tiba seorang diri di lokasi pertemuan sekitar pukul 10.10 WIB. Jusuf enggan berbicara banyak ihwal tujuan dan maksud kedatangannya tersebut.

Ia hanya mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk membahas soal utang yang dimiliki pemerintah terhadap dirinya. Jusuf membantah apabila pertemuan dilakukan untuk membahas Pilkada mendatang.

“Silaturahmi, (pertemuan) soal utang,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Sebelumnya pada 2023, Jusuf menagih utang Rp800 miliar ke negara melalui Kementerian Keuangan. Ia mengungkap utang pemerintah bermula dari deposito milik perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang saat krisis dilikuidasi.

Kendati demikian, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

“Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” jelas Jusuf Rabu, 7 Juni 2023.

Kemudian, Jusuf dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Mestinya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

“Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian,” kata dia.

Mahfud sendiri saat masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membela Jusuf. Menurutnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar utang itu.

Mahfud menyebut negara akan rugi dengan bunga yang terus bertambah jika utang tersebut tak dibayar.

“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar bunganya bertambah terus sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Mahfud pun meminta Kemenkeu dan Jusuf Hamka duduk bersama membicarakan jumlah uang yang mesti dibayarkan. Menurutnya, kedua pihak bisa saling mengajukan usul hingga mencapai kesepakatan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Badan PBB untuk Palestina Cuma Punya Dana hingga September 2024

Next Post

Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia

Next Post
Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia

Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasutri Pulo Aceh Terima Dokumen Adminduk Baru

Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasutri Pulo Aceh Terima Dokumen Adminduk Baru

25/06/2026
Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

25/06/2026
Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

25/06/2026
‎Anggota Komisi III DPR RI Kukuhkan Paralegal di Banda Aceh, Perkuat Akses Keadilan dan Kesadaran Hukum Masyarakat ‎

‎Anggota Komisi III DPR RI Kukuhkan Paralegal di Banda Aceh, Perkuat Akses Keadilan dan Kesadaran Hukum Masyarakat ‎

25/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Integrasi Nilai Islam dalam Perilaku Organisasi

LPPM IAIN Takengon Bahas Integrasi Nilai Islam dalam Perilaku Organisasi

25/06/2026

Terpopuler

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

24/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com