Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ketua BRA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap

redaksi by redaksi
16/07/2024
in Lintas Timur
0
Ketua BRA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap

BANDA ACEH- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Bersamaan dengan Suhendri, Kejati juga menetapkan status yang sama pada lima orang lainnya yaitu ZF sebagai koordinator atau penghubungan ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). M Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, dan HM sebagai koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur bersumber anggaran APBA-P TA 2023 sebanyak Rp 15.713.864.890.

Penetapan para tersangka itu juga berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan Pasal 184 KUHAP.

Selanjuntya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya, atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (16/7/2024).

Untuk diketahui, dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh, terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002. Uraian kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Berdasarkan fakta penyidikan, diperoleh alat bukti berupa para anggota dari 9 kelompok penerima manfaat itu tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah tersebut. Tak hanya itu, juga tidak ada penandatanganan Berita Acara Serah Terima (fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, telah dibayarkan seratus persen oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik tidak pernah mendapatkannya.

“Tindak lanjut terhadap tersangka Ketua BRA dan ZF, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Bentuk Mindset Wirausaha Islami: Prof. Mukhlis Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah

Next Post

BPPA Pulangkan Empat Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

Next Post
BPPA Pulangkan Empat Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

BPPA Pulangkan Empat Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Ketua BRA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com