BANDA ACEH- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Bersamaan dengan Suhendri, Kejati juga menetapkan status yang sama pada lima orang lainnya yaitu ZF sebagai koordinator atau penghubungan ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). M Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, dan HM sebagai koordinator atau penghubung rekanan penyedia.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur bersumber anggaran APBA-P TA 2023 sebanyak Rp 15.713.864.890.
Penetapan para tersangka itu juga berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan Pasal 184 KUHAP.
Selanjuntya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya, atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (16/7/2024).
Untuk diketahui, dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh, terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002. Uraian kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Berdasarkan fakta penyidikan, diperoleh alat bukti berupa para anggota dari 9 kelompok penerima manfaat itu tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah tersebut. Tak hanya itu, juga tidak ada penandatanganan Berita Acara Serah Terima (fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, telah dibayarkan seratus persen oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik tidak pernah mendapatkannya.
“Tindak lanjut terhadap tersangka Ketua BRA dan ZF, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkasnya.











