Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ketua BRA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap

redaksi by redaksi
16/07/2024
in Lintas Timur
0
Ketua BRA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap

BANDA ACEH- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Bersamaan dengan Suhendri, Kejati juga menetapkan status yang sama pada lima orang lainnya yaitu ZF sebagai koordinator atau penghubungan ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). M Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, dan HM sebagai koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur bersumber anggaran APBA-P TA 2023 sebanyak Rp 15.713.864.890.

Penetapan para tersangka itu juga berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan Pasal 184 KUHAP.

Selanjuntya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah seorang yang karena perbuatannya, atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (16/7/2024).

Untuk diketahui, dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh, terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002. Uraian kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Berdasarkan fakta penyidikan, diperoleh alat bukti berupa para anggota dari 9 kelompok penerima manfaat itu tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah tersebut. Tak hanya itu, juga tidak ada penandatanganan Berita Acara Serah Terima (fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, telah dibayarkan seratus persen oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik tidak pernah mendapatkannya.

“Tindak lanjut terhadap tersangka Ketua BRA dan ZF, akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Bentuk Mindset Wirausaha Islami: Prof. Mukhlis Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah

Next Post

BPPA Pulangkan Empat Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

Next Post
BPPA Pulangkan Empat Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

BPPA Pulangkan Empat Warga Aceh Kurang Mampu dari Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi IV DPR Aceh Dorong Pemerintah Pusat Bentuk Balai Kereta Api di Aceh

Ketua Komisi IV DPR Aceh Dorong Pemerintah Pusat Bentuk Balai Kereta Api di Aceh

12/05/2026
Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026
Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Tarbaik I Anugerah KHA 2026

Kemenag Aceh Besar Sabet Dua Penghargaan Tarbaik I Anugerah KHA 2026

12/05/2026
Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

12/05/2026
Sudah 20 Hari, Pelajar Asal Trienggadeng Menghilang Tanpa Kabar

Sudah 20 Hari, Pelajar Asal Trienggadeng Menghilang Tanpa Kabar

12/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

“Awak Tolak Pergub JKA Ureung Taloe, Tim Om Bus-Syech Fadhil…”

Istri Ketua Fraksi Partai Aceh Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Sibanceh

Mualem Diminta Copot Sekda dan Ketua DPR Aceh

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com