Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

redaksi by redaksi
05/08/2024
in Nanggroe
0
KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy. ANTARA/HO-KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memitigasi atau mengurangi dampak potensi sengketa dalam proses pemilihan langsung kepada daerah (pilkada) serentak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Senin, mengatakan mitigasi potensi sengketa pada pilkada ini penting guna mencegah timbulnya persoalan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

“Mitigasi potensi sengketa pada pilkada ini penting guna pencegahan sebelum terjadinya permasalahan. Paling tidak bisa ditanggulangi atau paling tidak meminimalisir terjadinya sengketa,” katanya.

Sebelumnya, kata Ahmad Mirza Safwandy, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas mitigasi potensi sengketa dalam tahapan pilkada. Rapat diikuti KIP kabupaten kota di Aceh, akademisi dan lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata dia, dibahas beberapa potensi permasalahan yang dapat menjadi sengketa pada tahapan pencalonan pilkada.

Di antaranya terkait syarat akumulasi perolehan suara, status mantan pelaku tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara, status residivis serta beberapa isu krusial lainnya.

“Mitigasi potensi sengketa ini juga menjadi pembahasan dalam ruang lingkup pedoman teknis pencalonan yang sedang disusun KIP Provinsi Aceh dan akan dikonsultasikan ke KPU RI,” kata Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan.

Menyangkut penyelesaian sengketa pilkada, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan perselisihan hasil pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi. Dan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 157 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam UU pilkada tersebut, awalnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada bersifat sementara hingga dibentuk peradilan khusus.

“Namun, kemudian keluar keputusan yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada bersifat permanen,” kata Ahmad Mirza Safwandy.

Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.

Sumber: antara

Previous Post

Ribuan Honorer di Aceh Utara Diberhentikan Per 1 Agustus 2024

Next Post

Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati

Next Post
Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati

Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

13/08/2026
DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

13/08/2026
Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

13/08/2026
Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

13/08/2026
Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

13/08/2026

Terpopuler

KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

05/08/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com