Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Besar Wajibkan BPJS Kesehatan Syarat SKCK

redaksi by redaksi
08/08/2024
in Lintas Timur
0
Polres Aceh Besar Wajibkan BPJS Kesehatan Syarat SKCK

Ilustrasi - BPJS kesehatan (ANTARA/HO)

Banda Aceh – Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat,” kata Kasat Intelkam Polres Aceh Iptu Rusdiono di Aceh Besar, Kamis.

Ia mengatakan kebijakan ini sudah masuk dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 dan diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai,” katanya.

Rusdiono menyampaikan selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Akan tetapi, jika kepesertaan JKN tidak aktif, pengajuan tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengaktifkannya.

Selanjutnya, petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan mereka, sementara SKCK tetap diproses

“Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif,” ujarnya.

Untuk diketahui, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Polri setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dia juga menuturkan, syarat terbaru yang diperlukan untuk pembuatan SKCK yakni fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan akta kelahiran/ijazah, pas foto terbaru latar merah ukuran 4×6 sebanyak enam lembar, dan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.

“Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat,” demikian Iptu Rusdiono.

Sumber: antara

Previous Post

Perusahaan Arab Mulai Bor Temuan ‘Harta Karun’ di Laut Aceh

Next Post

Pemkab Aceh Barat Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBK-P 2024 ke DPRK

Next Post
Pemkab Aceh Barat Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBK-P 2024 ke DPRK

Pemkab Aceh Barat Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBK-P 2024 ke DPRK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026
Pulau Idaman di Aceh Timur Dipersiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

Pulau Idaman di Aceh Timur Dipersiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan

24/07/2026

Terpopuler

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

24/07/2026

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Polres Aceh Besar Wajibkan BPJS Kesehatan Syarat SKCK

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com