Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

redaksi by redaksi
11/08/2024
in Lintas Barat Selatan
0
172 Pemain Judi Online di Aceh Dijerat Hukuman Cambuk

Ilustrasi cambuk. Foto antara/Irwansyah

MEULABOH – Seorang ayah di Aceh Barat berinisial AR (46 tahun) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Akibatnya, AR yang berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, terancam hukuman qubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali.

Warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, AR ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

“Korban merupakan berusia 16 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Aceh Barat, seperti dinukil dari Antara.

Ia menuturkan, AR ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat (26/8). AR diduga hendak melarikan diri. Polisi sebelumnya berupaya pengejaran AR setelah korban dan ibunya membuat laporan ke Mapolres Aceh Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar baju lengan panjang abu-abu milik korban, selembar rok panjang motif kotak-kotak milik korban, dan pakaian dalam korban. Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan keterangan, korban diketahui hamil pada 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, korban mengaku sakit perut dan kemudian korban melaporkan kepada ibunya perihal kehamilan tersebut.

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan.

Sumber: antara

Previous Post

Dua Peserta KSM Aceh Tengah Dinyatakan Lolos ke Tingkat Nasional

Next Post

Persiapan Partai Rakyat Hampir Rampung, Mael Gaya Abeng Semakin Solid

Next Post
Persiapan Partai Rakyat Hampir Rampung, Mael Gaya Abeng Semakin Solid

Persiapan Partai Rakyat Hampir Rampung, Mael Gaya Abeng Semakin Solid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

172 Pemain Judi Online di Aceh Dijerat Hukuman Cambuk

Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali

11/08/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com