Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

GERAM Sorot Keterlibatan Illiza dan Dekgam dalam ‘Pembegalan Putusan MK’ di DPR RI

redaksi by redaksi
22/08/2024
in Nanggroe
0
GERAM Sorot Keterlibatan Illiza dan Dekgam dalam ‘Pembegalan Putusan MK’ di DPR RI

BANDA ACEH- Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) mengkritisi keputusan Banleg DPR-RI yang akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah.

Hal ini disampaikan Verri Al-Buchari, Koordinator GERAM dan Pemerhati Politik dalam pernyataannya ke media, Kamis malam 22 Agustus 2024.

“DPR tidak boleh mengubah putusan MK 60/PUU-XII Putusan MK bersifat final dan mengikat, harusnya anggota DPR RI wajib menjalankan sesuai amanah konstitusi,” ujar Verri.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Aturan itu menyebutkan hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik pada pileg sebelumnya. Putusan MK itu wajib dijalankan dan dilaksanakan dan berlaku sejak dibacakan.

“Kami menyoroti keterlibatan dua anggota DPR RI yang berasal dari Aceh yakni Illiza Sa’aduddin Jamal dan Nazaruddin Dekgam, mereka terlibat aktif menyuarakan dukungannya terhadap upaya DPR RI membegal UU yang sudah ditetapkan oleh MK,” ujarnya.

“Illiza yang akan kembali maju mencalonkan diri sebagai calon Walikota Banda Aceh seharusnya tidak menyakiti hati rakyat Aceh, khususnya kota Banda Aceh yang jadi daerah pemilihannya saat maju pada Pileg 2024 kemarin. Pun Nazaruddin Dekgam dari Dapil yang sama, disaat bersamaan mertuanya akan kembali maju merebut kursi Banda Aceh satu.”

“Kami menyarankan kepada masyarakat Banda Aceh untuk melawan terhadap orang orang yang mendukung dinasti politik. Kami dari GERAM mengkritisi keputusan Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI yang berencana membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah. DPR tidak berwenang untuk mengubah putusan MK. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga anggota DPR-RI wajib menjalankan sesuai dengan amanah konstitusi,” ujarnya lagi.

Previous Post

Lima Partai Sepakat Koalisi Parlemen di Pidie

Next Post

Anggap SK PNA untuk Safaruddin-Mas Adi M Tidak Sah, PNA Abdya Tetap Komit Pada Salman-Yusran

Next Post
Anggap SK PNA untuk Safaruddin-Mas Adi M Tidak Sah, PNA Abdya Tetap Komit Pada Salman-Yusran

Anggap SK PNA untuk Safaruddin-Mas Adi M Tidak Sah, PNA Abdya Tetap Komit Pada Salman-Yusran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

03/05/2026
PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

03/05/2026
Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

03/05/2026
Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan di Pekanbaru

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

GERAM Sorot Keterlibatan Illiza dan Dekgam dalam ‘Pembegalan Putusan MK’ di DPR RI

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com