Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dituntut Dua Tahun Penjara

redaksi by redaksi
09/10/2024
in Nanggroe
0
Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dituntut Dua Tahun Penjara

Sidang perkara tindak pidana korupsi lahan zikir dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/10/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh M Yasir dengan hukuman dua tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah atau lahan untuk zikir.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Asmadi Syam dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi. Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan.

Selain pidana penjara selama dua tahun, JPU juga menuntut terdakwa M Yasir membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan penjara.

Selain terdakwa M Yasir, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni terdakwa Deddy Armansyah dan terdakwa Sofyan Hadi masing-masing dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Terhadap terdakwa Deddy Armansyah, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp223,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Sofyan Hadi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp142,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofyan Hadi.

Selanjutnya, terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.

“Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat,” kata JPU.

Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi melanjutkan persidangan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Kakankemenag Aceh Besar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan MTQ ke-37 Provinsi Aceh

Next Post

Syech Fadhil Serahkan Tiga SK Pemenangan Koalisi ke Kabupaten Kota

Next Post
Syech Fadhil Serahkan Tiga SK Pemenangan Koalisi ke Kabupaten Kota

Syech Fadhil Serahkan Tiga SK Pemenangan Koalisi ke Kabupaten Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

STAI Nusantara Serahkan Mahasiswa KPM di Kantor Camat Peukan Bada

01/05/2026
Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

Al-Farlaky Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Karakter Pendidikan Anak Bangsa

30/04/2026
PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

PMII: Keberadaan Daycare Harus Benar-benar Aman Bagi Anak

30/04/2026
YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu untuk UMKM

30/04/2026
Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com