Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

4 Ekor Sapi Ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh

redaksi by redaksi
04/12/2024
in Nanggroe
0
4 Ekor Sapi Ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga.

Ada empat ekor sapi berhasil diamankan setelah meresahkan warga di sekitar Jalan Ir. Mohd. Thaher, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Senin pagi (2/12/2024).

Warga sekitar melaporkan bahwa keberadaan kawanan sapi tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain itu, beberapa laporan menyebutkan bahwa hewan ternak tersebut juga merusak tanaman dan bahkan memakan dagangan warga.

Menanggapi laporan tersebut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Sapri menurunkan dua regu personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh langsung ke lokasi kejadian dengan dilengkapi peralatan penangkap hewan.

“Beberapa saat setelah kami terima laporan dua regu langsung dikerahkan ke lokasi untuk menangkap hewan-hewan tersebut, lalu keempat sapi tersebut kini kita titipkan di RPH Kota Banda Aceh untuk selanjutnya kita tunggu kedatangan pemilik guna diambil langkah selanjutnya,” kata Sapri.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal juga mengatakan bahwa keberadaan hewan ternak di kawasan pemukiman merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

“Aturannya jelas, pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa “barang siapa yang memelihara hewan di dalam kota, dilarang melepaskannya”, artinya hewan ternak milik warga itu tidak boleh dilepas liarkan,” kata Rizal

“Selain mengganggu aktivitas warga keberadaan hewan-hewan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tambah Rizal.

Rizal mengimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak agar lebih bertanggung jawab dalam mengurus hewan miliknya.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” tutup Rizal.

Previous Post

Ajaib, Hanya 170 Orang di Kuta Makmur Aceh Utara yang Tak Memilih di Pilkada 2024

Next Post

PSAB Aceh Besar Siap Bertarung di Piala Soeratin U-17

Next Post
PSAB Aceh Besar Siap Bertarung di Piala Soeratin U-17

PSAB Aceh Besar Siap Bertarung di Piala Soeratin U-17

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kisah Hartati; Korban Banjir Asal Aceh Berangkat ke Tanah Suci

Kisah Hartati; Korban Banjir Asal Aceh Berangkat ke Tanah Suci

14/05/2026
Jamaah Haji Asal Aceh Kembali Terima Manfaat Uang dari Wakaf Baitul Asyi

Jamaah Haji Asal Aceh Kembali Terima Manfaat Uang dari Wakaf Baitul Asyi

14/05/2026
Khairul Azhar Dilantik Jadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat

Khairul Azhar Dilantik Jadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat

14/05/2026
Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

Al-Farlaky Lantik Pengurus MAA Aceh Timur Masa Jabatan 2026-2030

14/05/2026
Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Cabor Taekwondo Aceh Barat Kirim 15 Atlet ke Arena Pra Pora

Krak, Pemain Piala Dunia Ini Bakar Semangat Ratusan Peserta ASAC di Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com