Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

redaksi by redaksi
04/12/2024
in Ekonomi
0
Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M.Iqbal Alqudusy, bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, pemilik hanya diwajibkan membayar pajak pokok selama dua tahun terakhir. Sementara itu, denda terkait akan dihapuskan.

“Bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan,” ujar Iqbal, saat konferensi pers di kantor UPTD Samsat Wilayah I Banda Aceh di Batoh, Senin (2/11/2024).

Iqbal menambahkan, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara yang lebih mudah, seperti di kantor Samsat di seluruh Aceh, layanan drive-thru, Samsat keliling, maupun menggunakan aplikasi Signal secara online. “Sudah ada aplikasi Signal, jadi tidak perlu lagi ke Samsat,” tambah Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Aceh, menjelaskan bahwa selain pembebasan denda, program ini juga mencakup bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II), pembebasan denda BBNKB-II, serta penghapusan pajak progresif.

Sementara itu, Reza Saputra, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemutihan PKB ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 25 November lalu. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang menantang.

“Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD disektor pajak kenderaan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh,” kata Reza.

Previous Post

[Opini] Bulan Bintang; Ditolak Saat Milad Tapi Berkibar Saat Kampanye

Next Post

Persiraja Mulai Jual Tiket Laga Kandang Hadapi PSKC Cimahi

Next Post
Persiraja Mulai Jual Tiket Laga Kandang Hadapi PSKC Cimahi

Persiraja Mulai Jual Tiket Laga Kandang Hadapi PSKC Cimahi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

11/05/2026
IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

11/05/2026
Rumah sakit Gayo medical center (GMC)  Telah berlaku BPJS

Rumah sakit Gayo medical center (GMC) Telah berlaku BPJS

11/05/2026
Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

11/05/2026
Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Tim Pembina Samsat Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com