Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

redaksi by redaksi
18/12/2024
in Nanggroe
0
Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Foto: Tiga tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setempat. (dok. Polres Aceh Timur)

Banda Aceh – Tiga tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setempat setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya segera disidang.

Ketiga tersangka MU (41) warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur berperan menjemput Rohingya dari Perairan Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke pesisir Pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka ketiga adalah AR (64) warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput Rohingya dari Pidie sekaligus tekong kapal.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa di antaranya dua unit ponsel, dua unit telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, uang tunai Rp 128 juta, serta kapal KM Jeddah 01. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” jelas Adi.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundup 96 imigran Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur. Biaya penyelundupan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (5/11).

Adi menjelaskan, dalam aksinya MU mendapatkan upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200 ribu Taka atau setara Rp 26,3 juta. Sementara IS alias Wanda diberikan imbalan oleh Molofi sebesar Rp 1 juta per orang.

“Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP 128 juta atau sekaligus memperbaiki kapal milik AR,” jelasnya.

Adi menyebutkan, AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya dari Perairan Padang Tiji ke Aceh Timur Rp 52 juta. Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (31/10) atau kurang 24 jam dari mendaratnya imigran.

Sumber: detik.com

Previous Post

12 Daerah Tuntaskan Pencairan Dana Desa 2024

Next Post

[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

Next Post
[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

18/12/2024

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com