Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

redaksi by redaksi
18/12/2024
in Nanggroe
0
Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Foto: Tiga tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setempat. (dok. Polres Aceh Timur)

Banda Aceh – Tiga tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setempat setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya segera disidang.

Ketiga tersangka MU (41) warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur berperan menjemput Rohingya dari Perairan Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke pesisir Pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka ketiga adalah AR (64) warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput Rohingya dari Pidie sekaligus tekong kapal.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa di antaranya dua unit ponsel, dua unit telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, uang tunai Rp 128 juta, serta kapal KM Jeddah 01. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” jelas Adi.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundup 96 imigran Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur. Biaya penyelundupan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (5/11).

Adi menjelaskan, dalam aksinya MU mendapatkan upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200 ribu Taka atau setara Rp 26,3 juta. Sementara IS alias Wanda diberikan imbalan oleh Molofi sebesar Rp 1 juta per orang.

“Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP 128 juta atau sekaligus memperbaiki kapal milik AR,” jelasnya.

Adi menyebutkan, AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya dari Perairan Padang Tiji ke Aceh Timur Rp 52 juta. Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (31/10) atau kurang 24 jam dari mendaratnya imigran.

Sumber: detik.com

Previous Post

12 Daerah Tuntaskan Pencairan Dana Desa 2024

Next Post

[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

Next Post
[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026
Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

11/08/2026
Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com