Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

redaksi by redaksi
18/12/2024
in Nanggroe
0
Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Foto: Tiga tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setempat. (dok. Polres Aceh Timur)

Banda Aceh – Tiga tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur, Aceh diserahkan ke Kejari setempat setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya segera disidang.

Ketiga tersangka MU (41) warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur berperan menjemput Rohingya dari Perairan Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke pesisir Pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka ketiga adalah AR (64) warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput Rohingya dari Pidie sekaligus tekong kapal.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke jaksa di antaranya dua unit ponsel, dua unit telepon satelit, satu mobil Toyota Agya, uang tunai Rp 128 juta, serta kapal KM Jeddah 01. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” jelas Adi.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundup 96 imigran Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur. Biaya penyelundupan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (5/11).

Adi menjelaskan, dalam aksinya MU mendapatkan upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar 200 ribu Taka atau setara Rp 26,3 juta. Sementara IS alias Wanda diberikan imbalan oleh Molofi sebesar Rp 1 juta per orang.

“Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP 128 juta atau sekaligus memperbaiki kapal milik AR,” jelasnya.

Adi menyebutkan, AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya dari Perairan Padang Tiji ke Aceh Timur Rp 52 juta. Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (31/10) atau kurang 24 jam dari mendaratnya imigran.

Sumber: detik.com

Previous Post

12 Daerah Tuntaskan Pencairan Dana Desa 2024

Next Post

[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

Next Post
[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

[Opini] Membangun Kekuatan Komunitas: Peran Community Organizing dalam Pemberdayaan Lokal di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026
Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

14/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

14/06/2026

Terpopuler

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa

18/12/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com