Banda Aceh – Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA Tahun 2024 sepetinya kembali menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat Aceh.
Hal dibuktikan dengan kembali digugatnya Pj Gubernur Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh salah seorang peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus administrasi oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024.
Berdasarkan pantauan media ini di laman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh perkara tersebut terdaftar dengga perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA (6/1/25).
Berdasarkan informasi yang beredar, ternyata yang menjadi penasihat hukum peserta yang menggugat Pj Gubernur Aceh adalah Erlizar Rusli, SH., MH, dan pada saat dikonfimasi Erlizar membenarkan perkara tersebut di daftarkan olehnya untuk kepentingan hukum kliennya.
Erlizar berpendapat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 bentukkan Pj Gubernur Aceh terutama tentang syarat-syarat adminitrasi yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015 dan syarat-syarat tersebut sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun selumnya, sehingga terkesan syarat pendaftaran yang di persyaratkan oleh panitia seleksi kepala BPMA tahun 2024 hanya berdasarkan keinginan hati panitia seleksi.
Erlizar mengatakan sebelum gugatan ini di daftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Panitia tertanggal 10 Desember 2024 dengan memberikan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh perihal permintaan untuk menunda proses seleksi kepala BPMA tahun 2024, namun kemudian Erlizar mendapatkan balasan dari pihak panitia seleksi yang suratnya ditanda tangani oleh wakil ketua panitia yang menginformasikan klien kami dinyatakan tidak lulus administrasi.
“Namun menjadi aneh dari surat balasan tersebut adalah tanggal surat tertulis 12 November 2024 M 10 Jumadil Akhir 1446 H sehingga menurut hemat kami dari balasan surat ini saja panitia seperti main-main dan asal-asalan dalam bekerja membalas surat kami yang secera nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024, jadi surat balasan panitia seleksi Kepala BPMA maju tanggal dan mundur bulan,” ujarnya.
Erlizar juga menambahkan akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta meminta untuk menunda membatalkan proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh melalui Panitia yang dibentuknya karena proses seleksinya terindikasi adanya kepentingan pragmatis memgingat sisa masa jabatan Pj Gubernur Aceh hanya tinggal menghitung hari.
Di sisi lain Erlizar juga berharap kepada Bapak Menteri ESDM menghargai proses hukum ini terlebih dahulu dan jangan menetapkan satu nama yang berhak menjadi kepala BPMA sebagaimana surat rekomendasi 3 orang nama dari Pj Gubernur.










