LHOKSEUMAWE – Sebanyak 4.120 honorer di Kabupaten Aceh Utara tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum mengusulkan pengalihan status mereka menjadi PPPK paruh waktu.
Aceh Utara adalah salah satu dari 50 daerah yang belum mengusulkan perubahan PPPK paruh waktu ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Tahun ini, Aceh Utara membuka 1.110 formasi.
Sebanyak 1.021 sudah lulus pada gelombang pertama dan tersisa 89 formasi untuk gelombang kedua yang saat ini masih dalam masa pendaftaran.
Sedangkan total honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aceh Utara adalah sebanyak 5.230 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Aceh Utara, Saifuddin, Minggu (12/1/2025) menyebutkan, petunjuk teknis tentang PPPK paruh waktu belum diterbitkan oleh kementerian. Sehingga, belum ada solusi untuk ribuan honorer di daerah itu.
“Untuk gelombang kedua rekrutmen PPPK ini, formasi di Aceh Utara hanya tersisa 89 formasi. Jumlah itu terdiri dari 53 formasi tenaga kesehatan, 33 formasi, dan teknis tiga formasi,” kata Saifuddin.
Dia menyebutkan seleksi PPPK gelombang dua tidak ada penambahan formasi.
“Pemerintah pusat menyatakan bahwa yang tidak lulus akan dijadikan PPPK paruh waktu. Kami belum menerima petunjuk teknisnya, bagaimana, besaran gajinya, dan lain sebagainya,” ucap Saifuddin.
Dia menambahkan, jika gaji diberlakukan sesuai peraturan nasional, maka akan membebani keuangan daerah.
“Namun, jika PPPK paruh waktu diberikan gaji variatif sesuai kemampuan daerah masing-masing, mungkin masih bisa dicari celah anggarannya. Kita tunggu bagaimana sistem PPPK paruh waktu itu,” papar Saifuddin.
Selain itu, dia memastikan mulai 2025 ini tidak ada lagi honorer di Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.











