Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi

redaksi by redaksi
19/03/2025
in Nanggroe
0
Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta- lima Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, Venny Kurnia; Syukran; Sunandar; Badaruddin dan Kadimin mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dengan pokok perkara Permohonan Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945.

Permohonan telah didaftarkan secara online mengikuti presedur di MK, setelah diperiksa besok dijadwalkan verifikasi berkas aslinya kata Nisa Ulfitri, salah satu tim advokasi di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai kuasa hukum kelima Keuchik tersebut.

“Hari ini sudah kami daftarkan secara online dan telah teregister dalam Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor Online : 47/PAN.ONLINE/2025, permohononan ini dipelajari oleh Kepaniteran di MK, setelah itu besok baru menyerahkan berkas asli ke MK, pokok permohonan yang diajukan dalam permohonan ini Pengujian Norma Hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh terhadap pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945,” terang Nisa.

Venny Kurnia Keuhik dari Aceh Barat Daya menganggap keberadaan pasal 115 (3) telah merugikan hak konstitusionalnya dirinya dan merasa mendapatkan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil serta ketidak samaam kedudukan dihadapan hukum dan pemerintahan ketika masa jabatan Kepala Desa di provinsi lain sudah 8 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024, namun di Aceh masih 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 115 (3) UU Nomro 11 tahun 2006.

“Karena itulah kemudian bersama dengan empat rekan lainnya yang dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh Besar, Langsa dan Aceh Selatan memberikan kuasa ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan tim advokasinya Safaruddin; Febby Dewiyan yayan; Nisa Ulfitri; Boying Hasibuan; Adelia Ananda.”

“Keberadaan pasal 115 (3) telah mendegradasi hak konstitusional para Kepala Desa (Keuchik) di Aceh, dalam pasal tersebut mengatur tentang masa jabatan keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun, sementara dalam UU Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku nasional termasuk Aceh sudah megatur jabatan Kepala Desa selama 8 tahun, oleh karena itu pasal 115 (3) terjadi dualisme dalam menetapkan masa jabatan Kepala Desa di Aceh, dan jika diperlakukan masa jabatan keuchik sesuai dengan pasal pasal 115 (3) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka pasal tersebut potensial bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 I ayat (2)UUD 1945,” kata dia.

Dalam petitum Venny Dkk meminta MK untuk:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2);
3. Menyatakan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 62 dan Tambahan Lembaga Negara RI nomor 4633) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Previous Post

PAS Kecam Pembunuhan Agen Mobil di Aceh Utara

Next Post

Ikadi Aceh Gelar Yaumul Ma’al Alquran

Next Post
Ikadi Aceh Gelar Yaumul Ma’al Alquran

Ikadi Aceh Gelar Yaumul Ma'al Alquran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”:  Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

30/03/2026
Tiga Rumah di Bener Meriah Terbakar

Tiga Rumah di Bener Meriah Terbakar

30/03/2026
Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

30/03/2026
Huntara Tak Kunjung Rampung, Bupati Aceh Timur Sentil Keras Vendor

Huntara Tak Kunjung Rampung, Bupati Aceh Timur Sentil Keras Vendor

30/03/2026
Hari Pertama Sekolah, Pimpinan Daerah Aceh Tengah Serentak Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

Hari Pertama Sekolah, Pimpinan Daerah Aceh Tengah Serentak Pimpin Upacara di Sekolah-Sekolah

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA ke Mahkamah Konstitusi

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com