SIGLI – Dana BOS yang bersumber dari DAK non fisik di Pidie tidak terpengaruh dengan Rekofusing kebijakan Inpres nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI nomor 29 tahun 2025.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Yusmadi melalui Azmi staf bagian Umum Disdikbud Pemkab Pidie, Jum’at 11 April 2025.
“Dana BOS diawasi langsung oleh Pengawas sekolah dan sekitar 46 Miliar dana BOS di sekolah SD dan SLTP di kabupaten Pidie yang penyalurannya tanpa kendala,” katanya
“Dari pusat langsung dikirim ke rekening sekolah beda dengan DAK fisik lainnya ditransfer ke Kasda dulu,” ujar Azmi.
Ditelusuri dari berbagai sumber biasanya Mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, terbagi menjadi dua tahap pada tahun anggarannya
Dana BOS tahap pertama disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu dan paling cepat pada Januari tahun anggaran berjalan, dan sisanya disalurkan paling cepat Juli tahun anggaran berjalan. Pada tahun anggaran sebelumnya, Dana BOS disalurkan dalam tiga tahap.[Mul]











