Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Mahkamah Agung AS Cegah Trump Kirim Imigran Venezuela ke Penjara

redaksi by redaksi
20/04/2025
in Internasional
0
Mahkamah Agung AS Cegah Trump Kirim Imigran Venezuela ke Penjara

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) mencegah Presiden AS Donald Trump melakukan deportasi terhadap belasan warga Venezuela ke penjara El Salvador.

Dikutip dari AFP, intervensi tersebut berlangsung secara dramatis pada Sabtu (19/4) malam. Tujuh dari sembilan hakim agung AS bersepakat menghalangi deportasi itu.

“Pemerintah diperintahkan untuk tidak memindahkan anggota kelompok tahanan mana pun dari Amerika Serikat hingga perintah berikutnya,” kata MA AS dilansir AFP.

Putusan itu dipicu rencana dadakan deportasi belasan warga Venezueala pada Jumat malam. Dengan rencana itu, belasan warga Venezuela berpotensi dideportasi tanpa diberikan hak mendengarkan bukti atau membantah dalam kasus mereka.

Mahkamah mencegah Trump melanjutkan deportasi dengan landasan Undang-Undang Tahun 1798 tentang Musuh Asing. Undang-undang itu terakhir digunakan untuk mendeportasi warga keturunan Amerika-Jepang saat Perang Dunia II.

Trump sudah menggunakan undang-undang itu bulan lalu. Saat itu, dia mendeportasi sejumlah warga Venezuela dari AS ke penjara El Salvador yang terkenal sebagai tempat pengurungan gangster.

Trump mengklaim tindakannya mengusir tiba-tiba dan deportasi warga Venezueala ke El Salvador sebagai tindakan benar. Dia bersikeras langkah itu untuk menindak geng kriminal Venezuela yang kejam yang sekarang diklasifikasikan oleh pemerintah AS sebagai teroris.

Sejak kampanye, Trump berjanji melawan apa yang dia sebut sebagai invasi imigran kriminal. Retorika Trump tentang pemerkosa dan pembunuh yang mendatangi rumah-rumah di pinggiran kota laku keras di kalangan pemilih yang khawatir dengan isu imigran.

Saat berkuasa, Trump pun mengirim pasukan ke perbatasan AS-Meksiko. Dia juga mengenakan tarif ke Kanada dan Meksiko atas dugaan tidak mencegah penyeberangan ilegal geng seperti MS-13 dan Tren de Aragua.

Tindakan Trump mendeportasi warga Venezueala secara sewenang-wenang menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil dan Partai Demokrat.

Mereka menilai Trump sudah membuat tindakan yang menabrak undang-undang. Mereka mempermasalahkan deportasi sewenang-wenang tanpa memberikan kesempatan warga Venezueala membela dirinya di hadapan hukum.

“Orang-orang ini berada dalam bahaya besar untuk menghabiskan hidup mereka di penjara asing yang mengerikan tanpa pernah memiliki kesempatan untuk pergi ke pengadilan,” kata pengacara Lee Gelernt dari Serikat Kebebasan Sipil Amerika.

Pemerintah AS mengajukan mosi usai putusan MA AS memblokir deportasi yang dilakukan Trump. Mereka beralasan pemerintah tidak boleh dicegah saat menggunakan UU Musuh Asing.

Mereka juga menilai seharusnya MA AS memperbolehkan pemerintah melakukan deportasi dengan landasan hukum selain undang-undang tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Lawan Trump, Presiden Brasil Bakal Temui Putin dan Xi Jinping

Next Post

Alasan Pramono Mau Ubah Istilah RSUD Jadi RS Internasional

Next Post
Alasan Pramono Mau Ubah Istilah RSUD Jadi RS Internasional

Alasan Pramono Mau Ubah Istilah RSUD Jadi RS Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026
Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

14/09/2026
Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

14/09/2026
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Mahkamah Agung AS Cegah Trump Kirim Imigran Venezuela ke Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com