Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi PNPM Rp1,6 Miliar ke Pengadilan

redaksi by redaksi
29/04/2025
in Nanggroe
0
Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi PNPM Rp1,6 Miliar ke Pengadilan

Jaksa penuntut umum menyerahkan berkas perkara tipikor dana simpan pinjam PNPM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (28/4/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dengan kerugian negara Rp1,6 miliar ke pengadilan.

“Berkas perkara tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Banda Aceh, Senin.

Ia menyebutkan perkara tersebut dengan tersangka atau calon terdakwa berinisial M. M selaku ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017.

Sebelumnya, kata dia, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar menahan tersangka M. Penahanan M untuk kepentingan persidangan di pengadilan. Tersangka M dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Kabupaten Aceh Besar.

Filman Ramadhan menyebutkan kasus tindak pidana korupsi melibatkan M berlangsung pada 2014 hingga 2017. Pada saat itu, M selaku ketua unit kegiatan mengelola dana simpan pinjam perempuan pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

Namun, dalam pengelolaan terjadi penyimpangan seperti penyaluran tidak sesuai peruntukannya, dan lainnya. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara serta petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan.

“Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, perbuatan tersangka M mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih,” kata Filman Ramadhan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, kata dia, penyidik Kejari Aceh Besar menyita uang sebesar Rp338,8 juta. Selanjutnya uang yang disita tersebut menjadi barang bukti pada persidangan di pengadilan.

Perbuatan M melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah pelimpahan ini, kami menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. Kami juga sudah menyiapkan jaksa penuntut umum serta saksi-saksi dan bukti-bukti tindak pidana korupsi tersebut,” kata Filman Ramadhan.

Sumber: antara

Previous Post

Kadisdik Aceh Ajak ASN dan Non ASN Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Next Post

Polres Pidie Jaya Serahkan ‘Pasutri’ dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan

Next Post
Polres Pidie Jaya Serahkan ‘Pasutri’ dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan

Polres Pidie Jaya Serahkan 'Pasutri' dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026
BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

12/06/2026
Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

12/06/2026
Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi PNPM Rp1,6 Miliar ke Pengadilan

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com