BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar jaringan Narkoba Aceh-Jabar. Narkoba jenis sabu seberat 3.293 gram berhasil diamankan dari tiga tersangka RTH, ARM, dan H.
Pengungkapan berawal penangkapan tersangka RTH oleh Tim Subdit I di Perumahan Green Panghegar Residence, Purwakarta.
Barang bukti yang diamankan saat itu seberat 86,99 gram.
Hasil pengembangan, Polda Jabar menangkap tersangka ARM di depan Rumah Sakit Hegar Hermina, tepi Jalan Ring Road 1 Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Dari tersangka kedua, polisi mengamankan seberat 1.643 gram narkoba jenis sabu.
Sedangkan tersangka ketiga inisial H. Dia ditangkap di Kampung Ranca Kromong. Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diamankan 1.562 gram sabu.
”Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, Kamis 31 Juli 2025.
Albert menegaskan ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Albert menyatakan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif dan konsisten.
”Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan narkotika,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menambahkan selama periode Januari-Juli 2025, Polda Jabar mengungkap kasus narkoba berbagai jenis.
Barang bukti lainnya berupa sabu 8.392,67 gram, ekstasi 189 butir, ganja 5.855,92 gram, tembakau sintetis 6.804,56 gram, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, psikotropika 2.583 butir, serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 5.784.226 butir.










