Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pemkab Aceh Tengah Gelar Rakor Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

redaksi by redaksi
14/10/2025
in Lintas Tengah
0
Polri dan KPK Dalami Dugaan Pidana di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana di balik polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Arsip Greenpeace)

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Haili Yoga, M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Anggota DPRK, Asisten II Setdakab Jauhari, ST, sejumlah Kepala SKPK, Camat, Reje, organisasi kepemudaan, serta perwakilan insan pers.

Dalam arahannya, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak untuk berdiskusi secara terbuka dalam mencari solusi terbaik terhadap usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua peserta rapat yang telah hadir. Pertemuan ini penting untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh, kecuali Banda Aceh dan Sabang”, ungkap Bupati.

Bupati menegaskan bahwa pembahasan kali ini bukan sekadar menanggapi surat edaran, melainkan juga untuk merumuskan solusi nyata terhadap aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.

“Yang kita bahas hari ini adalah bagaimana solusi tambang rakyat ke depan. Semua yang hadir di sini memikul tanggung jawab bersama untuk mencari jalan terbaik. Kami mohon saran dan pendapat, agar hasil pertemuan ini menjadi rekomendasi dan komitmen bersama yang akan disampaikan kepada Gubernur Aceh”, terangnya.

Rakor tersebut turut menghadirkan Marwandi Munthe, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah, sebagai narasumber yang menjelaskan secara rinci aturan dan kriteria WPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam penjelasannya, Marwandi menerangkan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) dapat diberikan kepada Orang perseorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau Koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, dengan jangka waktu izin paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.

Selain itu, WPR harus memenuhi kriteria seperti memiliki cadangan mineral sekunder di aliran sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, serta memenuhi tata ruang wilayah (RTRW) daerah.

Rakor berlangsung dengan diskusi dan tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh.

Bupati menutup rapat dengan menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Kita ingin tambang rakyat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian Tanoh Gayo yang kita cintai bersama”, demikian Bupati Haili Yoga.

Previous Post

Dekranasda Aceh Besar Dorong Kebangkitan Sentra Anyaman Rotan Gampong Kueh

Next Post

Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pembongkaran Pasar Aceh

Next Post
Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pembongkaran Pasar Aceh

Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pembongkaran Pasar Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com