Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Sengketa Tanah 110 Hektare di Aceh Berujung Damai di PN Lhoksukon

redaksi by redaksi
15/10/2025
in Lintas Timur
0
Sengketa Tanah 110 Hektare di Aceh Berujung Damai di PN Lhoksukon

LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh berhasil mengupayakan perdamaian pada perkara Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Lsk mengenai permasalahan sengketa tanah seluas 110 hektar pada Jumat 10 Oktober 2025.

Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2025 dan telah menjalani sidang sebanyak 17 kali hingga akhirnya para pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian secara sukarela.

Putusan perdamaian dibacakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan oleh Majelis hakim oleh Ngatemin selaku Hakim Ketua yang dibantu oleh hakim anggota Safri dan Inda Rufiedi.

Kasus ini bermula ketika adanya program replanting tanaman sawit, dimana Para Penggugat merasa tanah itu adalah tanah warisan turun temurun dan menuntut hak mereka dikembalikan.

Para Penggugat juga merasa tanah Perkebunan mereka yang semula ditanami tumbuhan seperti pohon durian, pohon sawit, pohon jeruk nipis telah ditebang dan ditanami kelapa sawit secara sepihak. Bahkan Para Penggugat sempat dilaporkan kepada Pihak Kepolisian karena dianggap telah menghalang-halangi Para Tergugat untuk memanen buah sawit, sehingga akhirnya Para Penggugat mengajukan Gugatan ke PN Lhoksukon.

Ketika proses persidangan akan memasuki agenda pembacaan putusan, tiba-tiba para pihak mengajukan permohonan perdamaian secara sukarela hingga pada akhirnya ditunjuklah Hakim Pemeriksa Perkara Inda Rufiedi yang menjalankan fungsi mediator untuk memfasilitasi perdamaian tersebut.

“Akan dilakukan pembagian tanah dengan pembagian 35 hektare akan diserahkan kepada Para Penggugat, dibagian sebelah utara dan 75 (tujuh puluh lima) hektare dibagian Selatan menjadi hak Para Tergugat dan akan melakukan pengukuran dan penataan batas ditanah lahan ± 110 (seratus sepuluh) hektare yang menjadi objek sengketa,” bunyi Rilis PN Lhoksukon terkait isi akta perdamaian.

Selain itu, Para Pihak juga sepakat untuk mencabut laporan ke Pihak Kepolisian yang sebelumnya sempat dilaporkan serta tidak akan mengajukan gugatan dikemudian hari diantara Para Pihak.

Perlu diketahui bahwa Sengketa tanah tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dikarenakan melibatkan banyak pihak dan juga dikarenakan potensi ekonomi yang cukup besar berupa hasil panen atas tanaman sawit.

Majelis hakim sendiri didalam persidangan telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi baik yang dihadirkan oleh para pihak, serta melakukan pemeriksaan setempat objek sengketa.

Previous Post

Kinerja BPSDM Diminta harus Relevan dengan Misi dan Visi Pemerintah Aceh

Next Post

[Opini] Layanan Home Visit, Sarana Komunikasi Guru dan Orang Tua

Next Post
[Opini] Layanan Home Visit, Sarana Komunikasi Guru dan Orang Tua

[Opini] Layanan Home Visit, Sarana Komunikasi Guru dan Orang Tua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tayang Perdana, Podcast Al Zahrah Kupas Budaya Viral Versus Budaya Ilmu

Tayang Perdana, Podcast Al Zahrah Kupas Budaya Viral Versus Budaya Ilmu

22/07/2026
Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat

Pemkab Aceh Selatan Mantapkan Usulan 9 Titik WPR, Libatkan Camat, Keuchik, dan Elemen Masyarakat

22/07/2026
Kenapa Negara-negara Arab ‘Pasrah’ Tak Balas Amukan Iran?

Kenapa Negara-negara Arab ‘Pasrah’ Tak Balas Amukan Iran?

22/07/2026
Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

22/07/2026
226 Siswa Baru Mengikuti Try Out Asesmen MPLS di SMAN 4 Takengon

226 Siswa Baru Mengikuti Try Out Asesmen MPLS di SMAN 4 Takengon

21/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Sengketa Tanah 110 Hektare di Aceh Berujung Damai di PN Lhoksukon

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com