BANDA ACEH – Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh yang tak kunjung ditetapkan sebagai bencana nasional menimbulkan polemic di masyarakat.
Salah satunya soal keberadaan surat ketidaksanggupan dari para bupati dan walikota se-Aceh yang kemudian menjadi bahan olok-olok di media massa.
Gubernur Aceh sendiri menilai para bupati walikota yang mengeluarkan surat pernyataan tersebut cengeng serta lebih baik mundur.
Lantas seperti apa proses agar sebuah bencana alam ditetapkan sebagai bencana nasional?
Berdasarkan Buku Pedoman Penetapan Status Darurat Bencana, yang dilansir atjehwatch dari BNPB, ada tiga tingkatan bencana, yaitu Darurat Bencana Kabupaten, Darurat Bencana Provinsi serta Darurat Bencana Nasional.
Nah, untuk memperoleh Status Darurat Bencana Nasional, juga harus melewati beberapa tahapan.
1. Surat ketidaksanggupan dari bupati walikota terdampak yang ditunjukan kepada gubernur setelah rapat koordinasi di daerah.
2. Surat pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
3. Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan kajian cepat yang dilakukan oleh BNPB dan kementerian terkait.
Apabila hasil pengkajian benar menunjukan adanya ketidakmampuan dalam dalam penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan penangganan darurat bencana di wilyah terdampak dialihkan ke pemerintah dan presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Maka jika merunut dari prosedur penetapan status bencana daerah, apa yang dilakukan oleh Pemkab di Aceh sudah benar.
Poin yang kurang saat ini adalah surat pernyataan resmi dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait Ketidaksanggupan menangani bencana untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Tanpa adanya surat dari gubernur ini, maka status bencana Aceh masih setidak bencana provinsi.
Baca juga:
Cara Mualem ‘Permalukan’ Bupati Walikota di Aceh Dinilai Kurang Beretika










