Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Begini Prosedur Seharusnya Agar Banjir dan Longsor di Aceh Berstatus Bencana Nasional

redaksi by redaksi
07/12/2025
in Nanggroe
0
Aceh Tengah Hanya Bisa Diakses Lewat Udara, Jalur Darat Lumpuh Total

Foto udara Jembatan Beutong Ateuh Banggalang yang putus diterjang banjir bandang di jalan lintas tengah Nagan Raya-Aceh Tengah di Desa Kuta Teugong, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, Minggu (30/11/2025). (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

BANDA ACEH – Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh yang tak kunjung ditetapkan sebagai bencana nasional menimbulkan polemic di masyarakat.

Salah satunya soal keberadaan surat ketidaksanggupan dari para bupati dan walikota se-Aceh yang kemudian menjadi bahan olok-olok di media massa.

Gubernur Aceh sendiri menilai para bupati walikota yang mengeluarkan surat pernyataan tersebut cengeng serta lebih baik mundur.

Lantas seperti apa proses agar sebuah bencana alam ditetapkan sebagai bencana nasional?

Berdasarkan Buku Pedoman Penetapan Status Darurat Bencana, yang dilansir atjehwatch dari BNPB, ada tiga tingkatan bencana, yaitu Darurat Bencana Kabupaten, Darurat Bencana Provinsi serta Darurat Bencana Nasional.

Nah, untuk memperoleh Status Darurat Bencana Nasional, juga harus melewati beberapa tahapan.

1. Surat ketidaksanggupan dari bupati walikota terdampak yang ditunjukan kepada gubernur setelah rapat koordinasi di daerah.
2. Surat pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
3. Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan kajian cepat yang dilakukan oleh BNPB dan kementerian terkait.

Apabila hasil pengkajian benar menunjukan adanya ketidakmampuan dalam dalam penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan penangganan darurat bencana di wilyah terdampak dialihkan ke pemerintah dan presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.

Maka jika merunut dari prosedur penetapan status bencana daerah, apa yang dilakukan oleh Pemkab di Aceh sudah benar.

Poin yang kurang saat ini adalah surat pernyataan resmi dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait Ketidaksanggupan menangani bencana untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Tanpa adanya surat dari gubernur ini, maka status bencana Aceh masih setidak bencana provinsi.

Baca juga:

Cara Mualem ‘Permalukan’ Bupati Walikota di Aceh Dinilai Kurang Beretika

 

Previous Post

Cara Mualem ‘Permalukan’ Bupati Walikota di Aceh Dinilai Kurang Beretika

Next Post

Polisi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dapur Umum Gampong Blang Pandak Tangse

Next Post
Polisi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dapur Umum Gampong Blang Pandak Tangse

Polisi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dapur Umum Gampong Blang Pandak Tangse

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

22/09/2026
Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

22/09/2026
Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

22/09/2026
Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

22/09/2026
Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Begini Prosedur Seharusnya Agar Banjir dan Longsor di Aceh Berstatus Bencana Nasional

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com