Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

redaksi by redaksi
17/01/2026
in Lintas Timur
0
Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

BANDA ACEH – Polda Aceh menyatakan anggota Brimob yang desersi dan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu mengatakan anggota Satuan Brimob Polda Aceh itu atas nama Bripda Muhammad Rio.

“Yang bersangkutan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Joko Krisdiyanto.

Terkait informasi mengenai dugaan bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Joko Krisdiyanto menjelaskan yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia.

Namun, kata dia, sebelumnya yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

“Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025,” kata Joko Krisdiyanto.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025.

Selanjutnya, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh Kepala Seksi Pelayanan Markas Satbrimob Polda Aceh, PS Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi pada 7 Januari 2026.

Pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Joko Krisdiyanto juga menyampaikan sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah mencari Muhammad Rio ke rumahnya maupun orang tuanya

“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah mencarinya. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau DPO,” katanya.

Joko Krisdiyanto menyebutkan Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.

Berdasarkan data tersebut, diketahui yang bersangkutan tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.

“Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025,” kata Joko Krisdiyanto.

Berdasarkan hal tersebut, dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan kedua pada 9 Januari 2026.

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” katanya.

Joko mengatakan secara akumulatif, yang bersangkutan menjalani satu persidangan KKEP atas kasus perselingkuhan dan dua kali persidangan KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Joko Krisdiyanto.

Sumber: antara

Previous Post

BNPB Libatkan 220 Mahasiswa Verifikasi Data Kerusakan Rumah Akibat Banjir Aceh Timur

Next Post

Memperingati Israk Mikraj 1447 H, SMAN 1 Kluet Selatan Lakukan Bakti Sosial ke Masjid

Next Post
Memperingati Israk Mikraj 1447 H, SMAN 1 Kluet Selatan Lakukan Bakti Sosial ke Masjid

Memperingati Israk Mikraj 1447 H, SMAN 1 Kluet Selatan Lakukan Bakti Sosial ke Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

05/08/2026
Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

05/08/2026
Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

05/08/2026
Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

05/08/2026
Berjalan Kaki ke Sekolah, Enam Siswa SMAN 1 Julok Butuh Sepeda

Berjalan Kaki ke Sekolah, Enam Siswa SMAN 1 Julok Butuh Sepeda

05/08/2026

Terpopuler

Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

17/01/2026

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com