SUKA MAKMUE– Pemerhati lingkungan sekaligus aktivis konservasi, Restu Gilang, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengambil alih proses pemulihan ekosistem Rawa Tripa.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial mengingat eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perusahaan pembakar lahan telah berlarut-larut tanpa realisasi nyata di lapangan.
Menurut Restu, ketegasan DPRK Nagan Raya mencerminkan kegelisahan masyarakat atas terus rusaknya hutan rawa gambut tersebut. Data terbaru menunjukkan bahwa kerusakan di Rawa Tripa kian mengkhawatirkan, dengan hilangnya ribuan hektare tutupan hutan hanya dalam setahun terakhir.
“Putusan MA sudah bersifat inkrah sejak lama, mewajibkan korporasi membayar biaya pemulihan sebesar ratusan miliar rupiah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alam tidak bisa menunggu birokrasi yang lambat. Inisiasi DPRK agar Pemkab mengambil peran aktif dalam pemulihan adalah langkah penyelamatan yang sangat tepat,” ujar Restu Gilang dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Restu menekankan bahwa pemulihan ekosistem bukan sekadar soal menanam pohon, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang bergantung pada ekosistem Rawa Tripa serta perlindungan habitat satwa dilindungi seperti Orangutan Sumatera. Hingga saat ini, total kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi mencapai Rp366 miliar, namun proses eksekusinya masih terhambat kendala teknis dan administrasi di tingkat pusat.
Lebih lanjut, Restu Gilang mendesak agar Pemkab Nagan Raya segera membentuk tim khusus untuk merespons permintaan DPRK guna menyusun skema teknis pengambilalihan pemulihan lahan secara legal.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan diskresi atau pelimpahan wewenang kepada daerah agar dana pemulihan yang nantinya dieksekusi dapat dikelola langsung untuk rehabilitasi Rawa Tripa.
Masyarakat Sipil terus mengawal proses ini agar tidak terjadi penyimpangan kepentingan dalam pengelolaan lahan yang akan dipulihkan.
“Kita tidak boleh membiarkan Rawa Tripa menjadi monumen kegagalan penegakan hukum lingkungan. Jika Pemkab bisa mengambil alih dengan dukungan regulasi yang tepat, ini akan menjadi preseden baik bagi keadilan ekologi di Aceh dan Indonesia,” pungkas Restu.










