Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai memasuki babak baru penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh pada akhir November 2025. Dari total 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 16 daerah telah beralih dari fase tanggap darurat ke fase transisi darurat menuju pemulihan pascabencana.
Peralihan fase tersebut menandai kemajuan signifikan dalam penanganan bencana. Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan sejumlah layanan darurat tetap berjalan, terutama pemantauan ketersediaan logistik serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan yang terdampak.
Sementara itu, dua kabupaten, yakni Aceh Tamiang dan Pidie Jaya, masih menetapkan status tanggap darurat bencana. Pemerintah daerah setempat terus melakukan percepatan penanganan secara kolaboratif guna mempersiapkan transisi menuju fase pemulihan.
Sejalan dengan peralihan fase tersebut, seluruh kepala daerah di wilayah terdampak secara simultan telah merampungkan pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) sebagai dasar penyusunan kebijakan pemulihan.
Pada 2 Februari 2026, para pimpinan daerah menetapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai instrumen kebijakan dan program aksi pemulihan lintas sektor. Dokumen ini mencakup sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, serta sektor pendukung lainnya.
Untuk memastikan sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah, Pemerintah Aceh bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak 4 Februari 2026 terus melakukan penyelarasan dokumen R3P Hidrometeorologi Aceh dengan rencana induk nasional yang tengah disusun Bappenas RI.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Aceh mengajukan kebutuhan pendanaan lebih dari Rp 153 triliun untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana selama periode 2026–2028. Pemerintah Aceh berharap Bappenas dapat memfasilitasi dukungan pendanaan lintas kementerian dan lembaga (K/L) agar seluruh program pemulihan dapat berjalan optimal.
“Bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota bersifat sangat destruktif dan menyebabkan kerusakan masif pada berbagai sektor strategis. Pemerintah Aceh menargetkan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan secara menyeluruh pada tahun 2028.”
Tim penyusun R3P Pemerintah Aceh telah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran secara cermat untuk pemulihan selama tiga tahun ke depan. Seluruh usulan anggaran tersebut saat ini masih dibahas bersama Bappenas di Kantor Gubernur Aceh.
Sebagai bagian dari tahapan nasional, Plt. Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP, MA, pada 3 Februari 2026, telah menyerahkan dokumen R3P Aceh kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kota Medan.
Dengan penyerahan dokumen tersebut, Pemerintah Aceh berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi dapat terlaksana secara terkoordinasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi pemulihan kehidupan masyarakat Aceh.[]










