Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Masuki Fase Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Aceh Ajukan Rp 153 Triliun Anggaran

redaksi by redaksi
06/02/2026
in Nanggroe
0
Bareskrim Naikkan Pembalakan Liar di Aceh ke Penyidikan

Warga duduk di antara kayu gelondongan di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, Aceh, 24 Januari 2026. Antara/Nova Wahyudi

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai memasuki babak baru penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh pada akhir November 2025. Dari total 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 16 daerah telah beralih dari fase tanggap darurat ke fase transisi darurat menuju pemulihan pascabencana.

Peralihan fase tersebut menandai kemajuan signifikan dalam penanganan bencana. Meski demikian, Pemerintah Aceh memastikan sejumlah layanan darurat tetap berjalan, terutama pemantauan ketersediaan logistik serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan yang terdampak.

Sementara itu, dua kabupaten, yakni Aceh Tamiang dan Pidie Jaya, masih menetapkan status tanggap darurat bencana. Pemerintah daerah setempat terus melakukan percepatan penanganan secara kolaboratif guna mempersiapkan transisi menuju fase pemulihan.

Sejalan dengan peralihan fase tersebut, seluruh kepala daerah di wilayah terdampak secara simultan telah merampungkan pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) sebagai dasar penyusunan kebijakan pemulihan.

Pada 2 Februari 2026, para pimpinan daerah menetapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai instrumen kebijakan dan program aksi pemulihan lintas sektor. Dokumen ini mencakup sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, serta sektor pendukung lainnya.

Untuk memastikan sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah, Pemerintah Aceh bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak 4 Februari 2026 terus melakukan penyelarasan dokumen R3P Hidrometeorologi Aceh dengan rencana induk nasional yang tengah disusun Bappenas RI.

Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Aceh mengajukan kebutuhan pendanaan lebih dari Rp 153 triliun untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana selama periode 2026–2028. Pemerintah Aceh berharap Bappenas dapat memfasilitasi dukungan pendanaan lintas kementerian dan lembaga (K/L) agar seluruh program pemulihan dapat berjalan optimal.

“Bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota bersifat sangat destruktif dan menyebabkan kerusakan masif pada berbagai sektor strategis. Pemerintah Aceh menargetkan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan secara menyeluruh pada tahun 2028.”

Tim penyusun R3P Pemerintah Aceh telah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran secara cermat untuk pemulihan selama tiga tahun ke depan. Seluruh usulan anggaran tersebut saat ini masih dibahas bersama Bappenas di Kantor Gubernur Aceh.

Sebagai bagian dari tahapan nasional, Plt. Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP, MA, pada 3 Februari 2026, telah menyerahkan dokumen R3P Aceh kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kota Medan.

Dengan penyerahan dokumen tersebut, Pemerintah Aceh berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi dapat terlaksana secara terkoordinasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi pemulihan kehidupan masyarakat Aceh.[]

Previous Post

Pengurus KONI Abdya Dijadwalkan Dilantik Jelang Ramadhan, Panitia Kebut Persiapan

Next Post

50 Mahasiswa FISIP USK Laksanakan Pengabdian Berdampak di Langkahan

Next Post
50 Mahasiswa FISIP USK Laksanakan Pengabdian Berdampak di Langkahan

50 Mahasiswa FISIP USK Laksanakan Pengabdian Berdampak di Langkahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Muchsin Melaksanakan Monitoring Ke 2 Titik Perbaikan Jalan Celala

Wabup Muchsin Melaksanakan Monitoring Ke 2 Titik Perbaikan Jalan Celala

29/03/2026
Sriwijaya FC Kalah Tipis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

Sriwijaya FC Kalah Tipis 2-1 dari Persiraja Banda Aceh

29/03/2026
Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

Pemkab Aceh Besar Matangkan Usulan Formasi ASN 2026

29/03/2026
Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan Lewat Skema Cash For Work

Satgas Rehab-Rekon Aceh Kebut Pembersihan Lingkungan Lewat Skema Cash For Work

29/03/2026
Plt Kadisparpora Aceh Besar Serahkan Perlengkapan Olahraga untuk PSAB

Plt Kadisparpora Aceh Besar Serahkan Perlengkapan Olahraga untuk PSAB

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional, Ungguli Kampus Top di Riset Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com