MEUREUDU – Status darurat berakhir, Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi MA, S.Sos, ME resmi menetapkan bencana alam hidrometeorologi memasuki masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari, terhitung mulai 12 Februari hingga 12 Mei 2026.
Penetapan status masa transisi darurat itu diputuskan dalam rapat evaluasi penanganan tanggap darurat yang digelar di Posko Utama Tanggap Bencana, Gedung MTQ Pidie Jaya, Selasa malam 10 Februari 2026.
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi mengatakan, keputusan memasuki masa transisi diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat, kita berkomitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Pidie jaya paska bencana,” katanya.
Melalui masa transisi 90 hari ini, Bupati Sibral berharap proses rehabilitasi berjalan terarah, pelayanan publik kembali normal.
“Kita berharap aktivitas ekonomi masyarakat pulih bertahap. Penetapan status ini juga diharapkan memberi kepastian langkah penanganan pascabencana agar pemulihan Pidie Jaya berlangsung lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Sibral Malasyi Bupati Pidie Jaya.[Mul]










