MEDAN – Polisi menggagalkan penyelundupan 21 kg sabu di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (10/2/2026).
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang kurir sabu, yakni Rahmat (29) dan Zulfikar (34).
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi terkait adanya dua pelaku yang akan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan melintasi Kecamatan Lubuk Pakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, memimpin langsung operasi penangkapan.
“Pergerakan keduanya terdeteksi sejak Senin (9/2/2026), hingga akhirnya pada Selasa (10/2/2026) pagi mereka bergerak menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan membawa satu tas ransel dan satu koper,” ujar Hendria dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/2/2026).
Sabu Disimpan dalam Koper “Pink”
Saat para pelaku melintasi lokasi kejadian menggunakan sebuah mobil, petugas langsung melakukan penghadangan dan meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Penggeledahan pun dilakukan terhadap barang bawaan pelaku.
“Dari dalam tas gunung berwarna biru dan koper pakaian berwarna pink, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi sabu dengan berat total bruto kurang lebih 21.142 gram atau 21 kg lebih,” ungkap Hendria.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua kurir tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pengendali jaringan berinisial MR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas atau buron.
Ditahan Kini, Rahmat dan Zulfikar telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani penyelidikan mendalam dan proses hukum lebih lanjut guna membongkar jaringan narkotika internasional tersebut.
“Para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hendria.









