Ada apa dengan Muzakir Manaf? Baru setahun memerintah Aceh, ia justru melakukan banyak kesalahan yang berakibat fatal. Tak hanya gagal menjalankan visi dan misi saat kampanye, ia juga lantah dengan membuat kebijakan yang justru bertentangan dengan tujuan dasar mencalonkan diri sebagai pemimpin di Aceh.
Salah satunya adalah terbitnya izin tambang terbesar dalam sejarah Aceh.
Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami HS, menyatakan keprihatinan serius atas terbitnya 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi baru di Aceh sepanjang tahun 2025. Berdasarkan analisis IDeAS terhadap data terbaru Dinas ESDM Aceh, total luas konsesi dari 20 izin tersebut mencapai 44.585 hektare dan disebut sebagai angka tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh.
Munzami menyampaikan, delapan IUP terbit pada Januari 2025 di masa Penjabat Gubernur Safrizal. Sementara 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025 di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf. Ia menilai lonjakan izin tersebut terjadi dalam situasi ekologis Aceh yang sedang tidak baik-baik saja.
“Pada 26 November 2025, 18 kabupaten/kota di Aceh diterjang banjir bandang. Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang diajukan Pemerintah Aceh ke pusat, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp 153 triliun. Ini angka yang sangat besar. Namun di saat bersamaan, izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” ungkap Munzami, Selasa 24 Februari 2026 lalu.
Adapun enam IUP yang terbit pada November 2025 masing-masing atas nama PT Mineral Mega Sentosa (emas, 739 hektare di Aceh Selatan), PT Sumber Berkah Energi (emas, 1.568 hektare di Aceh Jaya), PT Hikmah Beutong Raya (emas, 595 hektare di Nagan Raya), PT Qasas Sabang Berjaya untuk dua izin kuarsit masing-masing seluas 1.823 hektare dan 3.888 hektare di Aceh Jaya, serta PT Berkat Mandiri Persada (kuarsit, 904 hektare di Aceh Jaya).
Sementara enam IUP yang terbit pada Oktober 2025 meliputi PT Surya Bara Mentari (batubara, 4.327 hektare di Aceh Barat), PT Kinston Abadi Mineral (bijih besi, 4.251 hektare di Aceh Selatan), PT Bumi Mulya Energi (emas, 1.787 hektare di Aceh Jaya), PT Aurum Indo Mineral (emas, 1.538 hektare di Aceh Selatan), PT Kinston Abadi Energi (bijih besi, 596 hektare di Aceh Selatan), serta PT Tunas Mandiri Persada (emas, 33 hektare di Aceh Selatan).
Munzami juga mengatakan bahwa pada 13 Januari 2026 kembali terbit IUP baru untuk PT Alam Cempaka Wangi dengan komoditas tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya. Dengan demikian, dalam kurun awal pemerintahan Muzakir Manaf, tercatat sedikitnya 13 izin tambang baru telah diterbitkan.
Jika merujuk pada data di atas? IUP yang ditandatangani oleh Mualem dalam keadaan sadar. Padahal public belum lupa dengan apa yang diucapkannya selama debat kandidat saat pilkada Aceh lalu.
Tak hanya soal izin tambang, Pemerintahan yang baru setahun ini juga memangkas Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang semula dianggarkan Rp285 miliar dipangkas menjadi Rp100 miliar, sementara pembangunan rumah dhuafa merosot dari 2.000 unit menjadi hanya 780 unit.
Pemerintahan ini juga resmi melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh sebesar 16,87 persen. Kebijakan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 mengenai Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 18 Februari 2026.
Sejumlah keputusan ini melenceng jauh dari visi misi Mualem-Dek Fadh saat kampanye. Padahal masa pemerintahan ini baru berjalan setahun. Video dan pemberitaan soal janji mereka masih dengan mudah ditemukan di media social.
Apakah ini karena pemerintahan sekarang tak memiliki oposisi di parlemen sehingga pemerintahan baru bisa bertindak suka-suka? Keadaan ini akan membuat simpati public Aceh akan hilang jika terus dibiarkan.
Mualem-Dek Fadh harusnya kembali ke rel awal untuk membangun Aceh. Kalau tidak, Mualem-Dek Fadh hanya akan mengulang kesalahan pemimpin Aceh sebelumnya. Satu lagi, ini adalah kesalahan kolektif. Dimana, Mualem dan para Timses tak bisa lepas tangan dengan hanya menjadikan Sekda sebagai kambing hitam, pada setiap kesalahan yang terjadi.
Publik harus mampu ‘menjewer’ telinga Mualem pada setiap kesalahan yang terjadi serta bukan cuma bisa mencari kambing hitam seperti kejadian yang sudah-sudah. Kalau tidak, kesalahan yang terus berulang akan berakibat fatal bagi masa depan Aceh.











