Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh Terkait Korupsi Ekspor Limbah Sawit

redaksi by redaksi
07/03/2026
in Nanggroe
0
Nyan, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh Terkait Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Foto Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.(Danu Damarjati/Kompas.com)

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) alias limbah sawit. Salah satu yang diperiksa adalah pejabat dari Bea dan Cukai Aceh.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan sejalan dengan rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik dalam dua pekan terakhir.

“Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Syarief menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aan bertujuan mendalami prosedur pelayanan ekspor yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024. Selain itu, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas yang berperan sebagai penandatangan perjanjian kerja sama.

“Saksi diperiksa terkait Penjualan CPO dan Turunannya ke Perusahaan Eksportir Tahun 2022 sampai dengan 2024,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik turut memanggil dua orang dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan.

Saksi pertama adalah Vivi yang merupakan karyawan PT Benua Lautan Cargo. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan. Kemudian, penyidik juga memeriksa Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.

“Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022-2024.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 lalu.

Anang menyebutkan, para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari kementerian, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas. com

Previous Post

Raker Komwil I Apeksi di Banda Aceh Mulai Dipersiapkan

Next Post

Tito Karnavian Tutup Khanduri Nuzulul Quran Aceh Ramadan Festival 2026

Next Post
Tito Karnavian Tutup Khanduri Nuzulul Quran Aceh Ramadan Festival 2026

Tito Karnavian Tutup Khanduri Nuzulul Quran Aceh Ramadan Festival 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 11

11/10/2026
Presiden Negara Afrika Ini Pecat 19 Ribu PNS karena Kasus Ijazah Palsu

Presiden Negara Afrika Ini Pecat 19 Ribu PNS karena Kasus Ijazah Palsu

11/10/2026
Ledakan Guncang Bandara Arab Saudi Lagi, Penerbangan Terganggu

Ledakan Guncang Bandara Arab Saudi Lagi, Penerbangan Terganggu

11/10/2026
Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

10/10/2026
Dua Remaja Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Aceh Selatan

Dua Remaja Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Aceh Selatan

10/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com