DEPOK – Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, dengan menyita 4 kilogram sabu-sabu dan 100 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah. Barang-barang haram tersebut polisi dapatkan dari jaringan narkoba Aceh dan Malaysia.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi lintas sektor yang terus diperkuat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Kolaborasi dan koordinasi ini kami lakukan untuk sama-sama menindaklanjuti perintah Bapak Presiden, bahwa kejahatan narkoba ini harus kita berantas secara bersama-sama,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara maksimal untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan melalui kolaborasi dengan masyarakat.
“Aspek penegakan hukum harus terus dilakukan secara maksimal, tetapi kami juga perlu kolaborasi untuk mencegah peredarannya. Harapannya ada semangat dari masyarakat, khususnya di Kota Depok, untuk benar-benar anti narkoba,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan memerinci barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku dalam operasi tersebut.
“Untuk sabu-sabu totalnya 4 kilogram, kemudian ekstasi 100 butir,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari dua jaringan berbeda yang masih saling terhubung dalam rantai distribusi narkotika internasional.
“Yang pertama, 3 kilogram dan 100 ekstasi itu jaringan Aceh-Malaysia, kemudian yang kedua adalah 1 kilogram jaringan Aceh,” ungkapnya.
Dengan jumlah tersebut, nilai ekonomis narkotika yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar hingga mendekati Rp5 miliar.
Selain itu, polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Kami telah menyelamatkan sekitar 16.000 jiwa dari 4 kilogram sabu dan 100 ekstasi ini,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, ada empat tersangka yang diamankan.
“Kami amankan ada empat orang tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang sebagai kurir dan ada juga yang sebagai pengendali,” tuturnya.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini masih memiliki anggota lain yang belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk DPO berinisial BY dipastikan berada di Malaysia, kemudian satu lagi berinisial AD diduga berada di Aceh,” tutur Aruan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan terbaru terkait penyesuaian pidana.










