Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

6 Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk di Depan Publik Banda Aceh

redaksi by redaksi
08/04/2026
in Lintas Timur
0
6 Pelanggar Qanun Syariat Dicambuk di Depan Publik Banda Aceh

Terpidana qanun syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar qanun syariat Islam. Keenam terhukum tersebut telah memiliki putusan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Syariah.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai. Lokasi eksekusi berada di panggung utama Taman Bustanussalatin, yang dikenal pula dengan sebutan Taman Sari Banda Aceh, Selasa, 8 April 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, merinci keenam terhukum beserta hukuman masing-masing. Dua orang pertama adalah Wahyu Al Auza dan Irnawati. Keduanya menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali dalam perkara jarimah zina.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berikutnya, Naudal Al Faruq dihukum 29 kali cambuk. Zahratul dihukum 27 kali cambuk. Keduanya terbukti melakukan jarimah ikhtilat.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dua terhukum terakhir adalah Agus Gunawan dan Muhammad. Masing-masing menjalani hukuman cambuk sembilan kali karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,” kata Rajeskana di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Selasa, 8 April 2026.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

Bupati Aceh Besar Ajak Tenaga Kesehatan Layani Masyarakat dengan Hati dan Keikhlasan

Next Post

Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Next Post
Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Klaim Catat Kemajuan Pemulihan Pascabencana di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

08/04/2026
Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

08/04/2026
Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

08/04/2026
SMAN 9 Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan, Berani Bermimpi Siap Mendunia

SMAN 9 Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan, Berani Bermimpi Siap Mendunia

08/04/2026
Infrastruktur Rapuh di Tanoh Gayo Dinilai Jadi Bom Waktu

Infrastruktur Rapuh di Tanoh Gayo Dinilai Jadi Bom Waktu

08/04/2026

Terpopuler

Abang Samalanga Bilang ‘Pokir Dilindungi Undang-undang’ dengan Nada Tinggi ke Kapolda, Ada Apa?

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

07/04/2026

Bicara Tentang IPM, MPD Abdya Lakukan Pertemuan dengan Dinas Pendidikan

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Abang Samalanga Bilang ‘Pokir Dilindungi Undang-undang’ dengan Nada Tinggi ke Kapolda, Ada Apa?

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com