Keberadaan JKA atau Jaminan Kesehatan Aceh kini mendapat sorotan tajam di tengah kebijakan Pemerintah Aceh memangkas jumlah penerima manfaat program tersebut per 1 Mei 2026. Kebijakan ini dikritik tajam karena pemerintah Aceh dianggap cenderung memangkas kebijakan yang rill dirasakan rakyat Aceh dibanding segudang program lainnya yang hanya jadi ‘bajakan elit.
Kebijakan pemangkasan penerima JKA disorot tajam. Salah satu alasan melakukan kebijakan yang tak populis tersebut adalah karena pendapatan fiskal Aceh yang cenderung menurun selama beberapa beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Aceh sendiri selama ini cenderung bergantung pada Otsus. Sedangkan ‘efek’ memiliki koneksi atau hubungan langsung dengan presiden seperti yang digembar-gemborkan oleh Muzakir Manaf dan Fadhullah di masa kampanye belum mampu diperlihatkan.
Lantas bagaimana sejarah keberadaan JKA muncul di Aceh?
Dari berbagai sumber diketahui, bahwa program JKA dimulai pada 1 Juni 2010 di era Gubernur Irwandi Yusuf sebagai terobosan reformasi pembiayaan kesehatan. Program ini dirancang untuk memberikan layanan kesehatan gratis “all in” bagi masyarakat Aceh, terutama yang miskin melalui dana Otonomi Khusus (Otsus). Diluncurkan JKA sebagai implementasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Dimana, pada era Irwandi-Nazar memimpin Aceh, pemerintah menanggung biaya kesehatan pasien, pendamping rujukan, hingga tiket pesawat untuk rujukan luar daerah/negeri. Program ini kemudian menuai pujian nasional karena berdampak langsung bagi masyarakat.
Masyarakat di Aceh merasakan langsung implementasi dari JKA. Sehingga banyak partai dan elit politik di Aceh mengklaim bahwa program JKA adalah buah pikiran serta kebijakan yang digagas oleh mereka. Salah satunya adalah Partai Aceh sebagai penguasa legislative Aceh dari pemilu 2009 hingga sekarang.
Ditiru nasional
Diakui atau tidak, suksesnya pelaksanaan JKA di Aceh menjadi cikal bakal dari lahirnya JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat pusat. Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, resmi lahir dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Sejak JKN lahir, golongan masyarakat di Aceh dari 1-5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Hanya golongan kelas 6 hingga 10 yang ditanggung oleh JKA.
Kesuksesan JKA juga menginspirasi Pemprov Sumatera Utara untuk melakukan hal yang sama. Ya, warga Sumatera Utara bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP melalui program Probis Sumut Berkah (Program Berobat Gratis) yang berlaku per 1 Oktober 2025.
Program ini didukung layanan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara Pemerintah Aceh sendiri justru rencananya memangkas penerima manfaat dari JKA per 1 Mei 2026 dengan alasan pendapatan yang menurun. Dari golongan 6 hingga 10, menjadi 6 dan 7 saja. Sementara sisanya harus mandiri atau keluar dari JKA.
Aceh Versus Sumut
Sejumlah pihak kini membandingkan kebijakan yang kontras antara Pemprov Aceh dengan Pemprov Sumut dalam kebijakan public. Salah satu yang disorot adalah soal pelayanan Kesehatan.
Perlu diketahui, Aceh memiliki APBA senilai Rp12,23 triliun di 2026 dengan penduduk 5,69 juta serta tersebar di 23 kabupaten kota. Sementara Sumut memiliki APBD senilai Rp11,67 triliun dengan penduduk 15,78 juta jiwa yang tersebar di 33 kabupaten kota.
Jumlah penduduk Sumut lebih banyak 3 kali lipat dari penduduk Aceh, namun mampu memberikan pelayanan Kesehatan gratis bagi warganya. Sedangkan Aceh justru memangkas jumlah penerima dengan alasan fiskal menurun.
Dipangkas Era Mualem
Kebijakan Gubernur Mualem memangkas jumlah penerima JKA memang mengejutkan semua pihak. Pasalnya, Mualem adalah nahkoda Partai Aceh yang selama ini mengembar-gemborkan bahwa JKA adalah kontrak politik antara pihaknya dengan masyarakat.
Di pemilu 2024 lalu, para politisi Partai Aceh juga mengklaim bahwa JKA akan dihapus jika kandidat yang didukung Partai Aceh kalah. JKA jadi ‘isu politik’ paling penting di pilkada. Namun nyatanya, di tahun kedua pemerintahan Muzakir-Dekfadh, pemerintah Aceh justru memangkas penerima JKA.
Alasan pemerintah saat ini, karena JKA difokuskan lebih tepat sasaran bagi warga rentan karena penurunan Dana Otsus. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan program tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Sayangnya, dalam APBA 2026 sendiri, terdapat sejumlah alokasi anggaran yang dianggap kurang bermanfaat. Namun elit Aceh lebih memilih memangkas penerima manfaat JKA per 1 Mei 2026, ketimbang proyek yang menguntungkan segelintir pihak dan anggaran bajakan elit berbentuk Pokir Dewan.
Apeslah..!









