Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengusulkan bahwa perlu ada lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus bagi Pemerintah Aceh, saat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bersama Badan Legislasi DPR RI.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri Sumule Tumbo mengatakan nantinya lembaga itu bertugas untuk membuat perencanaan, pengalokasian anggarannya, menentukan wilayah pelaksanaan, dan membuat pertanggungjawabannya.
“Nah ini Aceh di dalam melakukan penyesuaian tata kelola dana Otsus ini sangat diperlukan,” kata Sumule di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia pun mencontohkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki lembaga khusus yang mengurusi seputar keistimewaan yang dimiliki Yogyakarta, bernama Paniradya Kaistimewan.
Lembaga itu mengelola secara khusus dana keistimewaan mulai dari perencanaan, pengalokasian anggarannya agar fokus kepada target sasaran sesuai dengan kebutuhan layanan dasar masyarakat, sampai pada pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa keberadaan lembaga khusus itu juga bisa menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seputar alokasi dana otsus.
Lembaga itu, kata dia, nantinya bisa memberi label terhadap proyek-proyek fasilitas publik yang didanai oleh otsus.
“Misalnya, membangun jalan, membangun jembatan, membangun sekolah, apa pun yang didanai dari dana otonomi khusus ini supaya bisa di-labeling ini sumbernya dari dana otsus,” katanya.
Berdasarkan catatan pihaknya, dana otsus untuk Aceh dari tahun 2008 sampai 2025 masih menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang cukup besar.
Namun, di sisi lain, dia mengatakan bahwa tingkat kemiskinan di Aceh juga masih tinggi.
“Tahun anggaran 2018 itu yang sampai Rp2 triliun lebih. Nah, sisanya 2019, 2020, 2021 itu menyisakan silpa yang juga masih cukup besar di atas Rp1 triliun,” katanya.










