Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

redaksi by redaksi
18/04/2026
in Nanggroe
0
Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

Ilustrasi

PEKALONGAN – Sebanyak 5.658 butir pil terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Tramadol terungkap beredar di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Satu orang asal Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Yos Guntur Y.S mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di Kota Batik.

Setelah menyelidiki, polisi bergerak mengamankan ribuan pil terlarang dan seorang pria berinisial AF, warga Aceh Utara, Aceh di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat pada Kamis (16/4) malam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara,” katanya pada Sabtu (18/4).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.

Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat.

Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini DPO (daftar pencarian orang).

“Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp 3.000.000 per bulan serta uang makan harian,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

Kombes Guntur menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: jpnn.com

Previous Post

Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

Next Post

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Next Post
Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

“APBK 2027 Harus Menjawab Krisis Pascabanjir, Bukan Sekadar Menyusun Angka Anggaran”

04/08/2026
Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

Fraksi Partai Aceh “Kuliti” Kinerja Pemkab Pidie Jaya: Delapan Bulan Pascabanjir Belum Pulih, RTRW Mandek, Qanun PDAM Tak Jelas

04/08/2026
Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

Dari Rumah Layak Huni Menuju Ekonomi Mandiri, TMMD ke-129 Hadirkan Semangat Baru Warga Aceh Selatan

04/08/2026
HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

HT Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Jaya, Warga Sampaikan Beragam Persoalan Pembangunan

04/08/2026
Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

04/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com