PEKALONGAN – Sebanyak 5.658 butir pil terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Tramadol terungkap beredar di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Satu orang asal Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Yos Guntur Y.S mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di Kota Batik.
Setelah menyelidiki, polisi bergerak mengamankan ribuan pil terlarang dan seorang pria berinisial AF, warga Aceh Utara, Aceh di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat pada Kamis (16/4) malam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara,” katanya pada Sabtu (18/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.
Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat.
Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini DPO (daftar pencarian orang).
“Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp 3.000.000 per bulan serta uang makan harian,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
Kombes Guntur menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.











