Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

redaksi by redaksi
22/04/2026
in Lintas Timur
2
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

MEUREUDU – Dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, akhirnya menyeret kepala desa sendiri ke balik jeruji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya resmi menahan Keuchik Lancang berinisial MYA, Rabu, 22 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap praktik yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Pidie Jaya melalui Kasi Intelijen, Idam Kholid Daulay, SH, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran desa sejak 2022 hingga 2025.

“Ditemukan pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” ujarnya.

Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya mencatat, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.450.761.000.

Yang menarik, sebelum proses hukum bergulir, tersangka disebut telah beberapa kali diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Namun upaya tersebut tidak diindahkan, sehingga penanganan perkara berlanjut ke tahap penyidikan hingga penahanan.

Kini, MYA resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31/L.1.31/Fd.2/04/2026 tertanggal 22 April 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai dakwaan primair serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Kasus ini kembali membuka tabir lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, namun justru diduga diselewengkan.[Mul]

Previous Post

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Next Post

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Next Post
Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Comments 2

  1. Armi arsa says:
    2 bulan ago

    Kurangnya pengawasan..padahal dana desa dr perencanaan,pelaksanaan dan pengaawasan didampingi oleh pendampinh desa…
    Krn efek kurangnya pendampingan..

    Balas
  2. azwar risyad says:
    2 bulan ago

    TERNYATA Bila ada kesempatan SEMUA SAMA. Jadi yg teriak2 KORUPTOR hanya belum ada kesempatan saja. kira2 begitu.😁😀

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com