MEUREUDU – Dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, akhirnya menyeret kepala desa sendiri ke balik jeruji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya resmi menahan Keuchik Lancang berinisial MYA, Rabu, 22 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap praktik yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Pidie Jaya melalui Kasi Intelijen, Idam Kholid Daulay, SH, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran desa sejak 2022 hingga 2025.
“Ditemukan pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” ujarnya.
Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya mencatat, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.450.761.000.
Yang menarik, sebelum proses hukum bergulir, tersangka disebut telah beberapa kali diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Namun upaya tersebut tidak diindahkan, sehingga penanganan perkara berlanjut ke tahap penyidikan hingga penahanan.
Kini, MYA resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31/L.1.31/Fd.2/04/2026 tertanggal 22 April 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai dakwaan primair serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
Kasus ini kembali membuka tabir lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, namun justru diduga diselewengkan.[Mul]











