Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perambahan Hutan SM Rawa Singkil

redaksi by redaksi
24/05/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perambahan Hutan SM Rawa Singkil

Arsip foto - Warga melintasi di kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Kabupaten Aceh Selatan. ANTARA/HO-Dok Munandar

TAPAKTUAN – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap tiga terduga pelaku perambahan hutan kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian di Aceh Selatan, Minggu, mengatakan ketiga pelaku berinisial S (39) H (54), dan HA (37).

“Ketiganya ditangkap secara terpisah di Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, atas dugaan perambahan kawasan hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil,” katanya.

Ia mengatakan ketiganya ditangkap dalam operasi gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri, pada Selasa (19/5).

Dalam penangkapan tersebut, kata, dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta beberapa jeriken berisi bahan bakar dan oli.

Sebelum penangkapan, kata dia, tim gabungan berpatroli dan menyisir kawasan hutan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang masuk kawasan Gampong Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

“Saat penyisiran, tim gabungan mendengar suara gergaji mesin. Selanjutnya, tim bergerak menuju sumber suara dan mendapati dua orang sedang menebang pohon untuk membuka lahan,” kata Narsyah Agustian.

Kemudian, petugas mengamankan keduanya berinisial S dan H. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S dan H mengaku bekerja atas perintah HA. HA menyuruh keduanya membuka lahan di kawasan hutan konservasi tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap HA di kawasan Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Saat ini, ketiga pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Narsyah Agustian.

Para pelaku, kata dia, disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Penyidik Polres Aceh Selatan juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan penyidikan dan penanganan kasus tersebut,” kata Narsyah Agustian.

Ia mengatakan Polres Aceh Selatan menindak tegas setiap bentuk perambahan hutan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kelestarian lingkungan hidup.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” kata Narsyah Agustian.

Sumber: antara

Previous Post

MIN 27 Aceh Besar Raih Juara 1 Website Literasi FLN Nyalanesia 2026

Next Post

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

Next Post
Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Minggu Kasih, Kapolres Pidie Sambangi Warga Tionghoa, Perkuat Toleransi dan Kerukunan ‎

‎Minggu Kasih, Kapolres Pidie Sambangi Warga Tionghoa, Perkuat Toleransi dan Kerukunan ‎

18/10/2026
Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA, Layangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan ke Menteri ATR/BPN

Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA, Layangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan ke Menteri ATR/BPN

18/10/2026
Bupati TRK Tinjau TPA Babah Dua, Apresiasi Kinerja DLH Nagan Raya

Bupati TRK Tinjau TPA Babah Dua, Apresiasi Kinerja DLH Nagan Raya

18/10/2026
Haili Yoga Bahas Sumber Pendanaan dan Pembiayaan PPPK untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tengah

Haili Yoga Bahas Sumber Pendanaan dan Pembiayaan PPPK untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tengah

18/10/2026
Pemerintah Bangun Jembatan Krueng Pelang di Aceh Tengah

Pemerintah Bangun Jembatan Krueng Pelang di Aceh Tengah

18/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perambahan Hutan SM Rawa Singkil

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com