Jakarta – Pembentukan badan koordinasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dinilai penting untuk memastikan pemerataan pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran di seluruh wilayah Aceh.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim Ayub menilai badan tersebut akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus perencanaan yang mampu menjawab berbagai persoalan distribusi Dana Otsus selama ini.
Menurut Muslim, keberadaan badan koordinasi merupakan salah satu substansi yang berkembang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Badan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola Dana Otsus agar manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Aceh.
“Badan ini merupakan permintaan dari berbagai fraksi dalam pembahasan. Kami berharap badan ini bisa terbentuk sehingga pengawasan dan perencanaan penggunaan dana otonomi khusus menjadi lebih efektif,” ujar Muslim saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, badan koordinasi tersebut diusulkan untuk dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh secara ex officio. Sementara unsur keanggotaannya melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, politisi, hingga perwakilan wilayah yang ada di Aceh.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap daerah memiliki ruang menyampaikan kebutuhan pembangunan dan memperoleh manfaat yang proporsional dari Dana Otsus.
Muslim mengakui masih terdapat sejumlah daerah yang merasa belum menikmati pembangunan secara optimal. Karena itu, kehadiran badan koordinasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperkuat pemerataan.
“Selama ini ada daerah-daerah yang merasa termarjinalkan. Misalnya Sabang, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, hingga Subulussalam. Dengan adanya keterwakilan wilayah dalam badan ini, mereka dapat ikut mengawasi sekaligus merencanakan penggunaan dana otonomi khusus,” tegas Politisi asal Dapil Aceh I itu.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan membuat alokasi Dana Otsus lebih mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, baik berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, maupun tingkat kebutuhan pembangunan.
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu juga menambahkan, badan koordinasi juga akan menjadi forum bersama untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan sehingga tidak terjadi ketimpangan antarwilayah di Aceh.
“Dengan adanya badan ini, saya yakin dana otonomi khusus akan lebih merata dinikmati masyarakat, termasuk masyarakat pesisir maupun daerah-daerah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih besar,” katanya.
Muslim menegaskan, pengaturan lebih lanjut mengenai badan koordinasi nantinya akan dituangkan dalam qanun Aceh. Namun demikian, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepercayaan kepada Aceh untuk mengelola mekanisme tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan dana otonomi khusus benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan mampu mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Aceh,” tutupnya.









