Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pasangan Asusila di Taman Sari Dihukum Cambuk 21 Kali

redaksi by redaksi
03/07/2026
in Lintas Timur
0
Pasangan Asusila di Taman Sari Dihukum Cambuk 21 Kali

Pasangan yang ketahuan berbuat asusila di dalam mobil saat siaran langsung (live) di media sosial TikTok akhirnya di cambuk di depan umum di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (2/7). (AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Banda Aceh – Pasangan yang ketahuan berbuat asusila di dalam mobil saat siaran langsung (live) di media sosial TikTok dihukum cambuk di depan umum di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (2/7).

Muda mudi itu berinisial PR (22) dan pasangannya LH (25). Keduanya dicambuk sebanyak 21 kali.

Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath).

Pantauan CNNIndonesia.com, LH merintih kesakitan saat dicambuk. Ia beberapa kali mengangkat tangan untuk meminta berhenti sementara. Saat pukulan cambuk terakhir, LH pingsan selama 2 menit. LH sadar saat tim dokter memeriksa dirinya.

“Ini pasangan yang kita tangkap saat berbuat asusila di dalam mobil saat keduanya live streaming di media sosial,” kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal.

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret.

Menurutnya, aksi keduanya terungkap berkat laporan warga yang resah melihat konten siaran langsung mereka yang bermuatan asusila.

“Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” ujarnya.

Rizal mengatakan pihaknya juga mengantongi bukti berupa capture video dan video serta saksi yang membuat keduanya terjerat kasus pelanggaran syariat islam.

“Ada capture video, kemudian ada yang melaporkan,” katanya.

Polisi syariat patroli siber

Polisi Syariat Kota Banda Aceh mengintensifkan patroli siber untuk memantau aktivitas di media sosial, khususnya siaran langsung (live) di TikTok dan Instagram yang diduga melanggar syariat Islam.

Muhammad Rizal mengatakan pihaknya kini memiliki tim khusus yang secara rutin memantau aktivitas di dunia maya. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap konten yang berpotensi melanggar qanun syariat.

“Kalau lokusnya di Kota Banda Aceh, dipastikan akan kami tindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Siapa pun dia akan kami kejar. Namun dalam prosesnya tentu harus didukung saksi dan alat bukti yang cukup,” kata Rizal.

Ia menegaskan patroli siber menjadi bagian dari pengawasan yang kini dilakukan Satpol PP-WH, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial.

“Betul, kami melakukan patroli siber. Ada tim yang selalu memantau pergerakan di media sosial,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Nyan, TNI Temukan Ladang Ganja 2,5 Hektare di Aceh Besar

Next Post

Rektor USK Dukung Penuh Program Pemagangan Nasional Demi Turunkan Angka Pengangguran di Aceh

Next Post
Rektor USK Dukung Penuh Program Pemagangan Nasional Demi Turunkan Angka Pengangguran di Aceh

Rektor USK Dukung Penuh Program Pemagangan Nasional Demi Turunkan Angka Pengangguran di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelaku Usaha Emas di Abdya Kembali Salurkan Zakat melalui Baitul Mal

Pelaku Usaha Emas di Abdya Kembali Salurkan Zakat melalui Baitul Mal

03/07/2026
Pelatihan Peradilan Adat: Berhenti di Atas Kertas, Mulai di Lapangan

Pelatihan Peradilan Adat: Berhenti di Atas Kertas, Mulai di Lapangan

03/07/2026
Rancang Kerja Sama Lanjut Studi, FKIP USK dan S3 UNY Teken MoA

Rancang Kerja Sama Lanjut Studi, FKIP USK dan S3 UNY Teken MoA

03/07/2026
Warga Aceh Besar Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Warga Aceh Besar Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

03/07/2026
Rektor USK Dukung Penuh Program Pemagangan Nasional Demi Turunkan Angka Pengangguran di Aceh

Rektor USK Dukung Penuh Program Pemagangan Nasional Demi Turunkan Angka Pengangguran di Aceh

03/07/2026

Terpopuler

Pasangan Asusila di Taman Sari Dihukum Cambuk 21 Kali

Pasangan Asusila di Taman Sari Dihukum Cambuk 21 Kali

03/07/2026

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com