Oleh Dr. Safwan, S. Pd.I, M. Ag. Wakil ketua MAA Kab. Pidie.
Peradilan adat bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan instrumen penyelesaian konflik yang hidup (living law) dan sangat efektif di tingkat akar rumput. Namun, ada satu masalah klasik yang sering kita temui: banyaknya pelatihan peradilan adat yang mandek di ruang seminar.
Peserta pulang membawa sertifikat dan tumpukan materi teoretis, tetapi saat konflik nyata terjadi di desa, penyelesaiannya kembali gamang atau langsung ditarik ke jalur hukum formal. Jika kita ingin peradilan adat benar-benar berdaya, paradigma pelatihan ini harus diubah total.
Pelatihan bukan lagi soal mengetahui teori, tapi tentang mampu mengimplementasikannya, dan tentunya MAA juga harus mampu untuk mendampinginya sekaligus mengeksekusinya, jadi bukan hanya teori semata, dan MAA kedepan tidak harus memperlihatkan konflik-konflik internal, kerena bagaimana mempraktekkan peradilan adat untuk orang lain, internal MAA sendiri berkonflik.
Mengapa Teori Saja Tidak Cukup?
Hukum adat memiliki karakteristik yang sangat unik dibandingkan hukum formal. Karakteristik ini membuat teori di atas kertas sering kali tidak adaptif saat menghadapi realitas lapangan:
Hukum Adat adalah Hukum yang Hidup: Karakter utama hukum adat adalah fleksibilitas dan pemulihan keseimbangan sosial (restorative justice). Hal ini tidak bisa dipahami hanya dengan menghafal pasal-pasal dalam draf peraturan desa. Ia butuh kepekaan rasa dan seni bernegosiasi yang hanya bisa diasah lewat praktik.
Tantangan Kepercayaan Masyarakat: Bagaimana masyarakat bisa percaya pada keputusan lembaga adat jika para pengurusnya terlihat canggung, ragu-ragu, atau tidak tahu cara memimpin jalannya persidangan adat? Implementasi yang konsisten adalah kunci membangun legitimasi tersebut.
Tiga Langkah Menggeser Teori Menjadi Aksi
Untuk memastikan pelatihan adat benar-benar berdampak, kurikulum pelatihan ke depan harus berani memangkas porsi ceramah dan memperbanyak ruang simulasi.
1. Metode Role-Play dan Simulasi Kasus Nyata
Pelatihan harus didominasi oleh simulasi persidangan adat (moot court). Peserta dihadapkan pada kasus-kasus riil yang sering terjadi—seperti sengketa batas tanah, pelanggaran norma kesusilaan, atau perselisihan antarwarga. Mereka harus mempraktikkan langsung bagaimana membuka sidang, mendengar saksi, mengelola emosi para pihak, hingga merumuskan keputusan yang adil.
2. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Formal
Implementasi peradilan adat tidak bisa berdiri sendiri di era modern ini. Pelatihan harus melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau kepala desa setempat. Tujuannya adalah menyamakan persepsi tentang batasan kasus apa saja yang boleh diselesaikan secara adat (misalnya tindak pidana ringan) dan mana yang harus diteruskan ke kepolisian.
3. Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Lokal yang Sederhana
Setelah pelatihan selesai, hasil konkretnya harus berupa SOP atau panduan jalannya peradilan adat yang ditulis dengan bahasa lokal yang sederhana. Panduan ini menjadi pegangan hidup para pemangku adat agar jalannya persidangan tetap objektif dan tidak berdasarkan intuisi personal semata.
Catatan Penting: Keberhasilan peradilan adat tidak diukur dari seberapa tebal modul pelatihan yang dibaca oleh para tokoh adat, melainkan dari seberapa damai warga desa kembali berdampingan setelah konflik mereka diputus di balai adat.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan peradilan adat sebagai objek studi teoretis yang romantis. Mari jadikan pelatihan peradilan adat sebagai laboratorium ruang sidang yang nyata, di mana para pemimpin adat ditempa untuk menjadi hakim-hakim perdamaian yang sesungguhnya di desa mereka.










