BANDA ACEH – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendesak dilakukannya audit menyeluruh, bahkan audit forensik bila diperlukan, terhadap tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh. Desakan tersebut didasarkan pada memburuknya kinerja keuangan Bank Aceh Syariah, besarnya dana publik yang telah disuntikkan ke BUMD, serta rendahnya transparansi PT Pembangunan Aceh (PEMA).
Direktur IDeAS, Munzami HS, mengatakan penurunan kinerja yang terjadi bukan sekadar persoalan bisnis biasa. Sebab, ketiga BUMD tersebut dibiayai oleh uang rakyat melalui penyertaan modal Pemerintah Aceh yang nilainya telah mencapai Rp1,472 triliun berdasarkan Lampiran XII Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan APBA 2025.
“Ketika dana publik yang dikelola mencapai triliunan rupiah, maka setiap penurunan kinerja harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Audit bukan lagi pilihan, tetapi sebuah keharusan untuk memastikan apakah penurunan tersebut murni karena faktor bisnis atau ada persoalan tata kelola yang lebih serius,” kata Munzami, Jum’at 3 Juli 2026.
Menurutnya, posisi Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham pengendali Bank Aceh Syariah dengan kepemilikan 70,71 persen, ditambah kepemilikan 29,29 persen oleh 23 pemerintah kabupaten/kota, menjadikan bank tersebut sepenuhnya berada dalam tanggung jawab pemerintah Daerah.
Oleh Karena itu, kata Munzami, masyarakat berhak memperoleh penjelasan atas memburuknya indikator keuangan Bank Aceh Syariah pada tahun buku 2025.
Berdasarkan laporan tahunan perusahaan, total aset turun dari Rp31,8 triliun menjadi Rp28,4 triliun atau merosot 10,5 persen. Dana Pihak Ketiga (DPK) turun dari Rp26,2 triliun menjadi Rp24,7 triliun atau 9,4 persen. Sementara laba bersih (net profit) anjlok dari Rp443 miliar menjadi Rp356 miliar atau turun 19,7 persen.
“Ketiga indikator utama ini turun secara bersamaan. Ini menjadi alarm serius bagi kesehatan perusahaan. Penurunan aset, dana masyarakat, dan laba dalam waktu yang sama harus diurai penyebabnya melalui audit independen agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, IDeAS juga menyoroti lemahnya keterbukaan informasi PT PEMA. Sebagai perusahaan milik daerah, PT PEMA dinilai belum menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Hingga saat ini publik tidak dapat mengakses laporan keuangan maupun laporan kinerja tahunan PT PEMA melalui situs resminya. Kondisi ini bertentangan dengan semangat akuntabilitas pengelolaan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari negara,” tegas Munzami.
Menurutnya, transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap BUMD. Tanpa keterbukaan, masyarakat akan kesulitan menilai apakah penyertaan modal daerah benar-benar memberikan manfaat atau justru menjadi beban keuangan Daerah.
Atas dasar itu, IDeAS meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kondisi tiga BUMD Aceh, khususnya Bank Aceh Syariah dan PT PEMA.
Munzami menegaskan audit harus dilakukan secara independen, komprehensif, dan terbuka kepada publik.
“Tujuan audit bukan untuk menghakimi atau mencari kambing hitam. Audit diperlukan untuk memastikan setiap rupiah penyertaan modal daerah dikelola secara profesional, efisien, dan bebas dari penyimpangan, Jika ditemukan pelanggaran hukum atau indikasi kerugian negara, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” Ucap Munzami Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS).[Mul]









