JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 bertanggal 21 Agustus 2025 kepada 24 kepala daerah di Provinsi Aceh.
Isinya penegasan menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah serta bantuan sosial (bansos) paling lambat 3 September 2025.
Surat yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo itu dikirim langsung kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota di Daerah Istimewa Aceh.
Langkah ini menandai pengawasan ketat lembaga antirasuah terhadap aliran anggaran daerah, terutama proyek strategis dan pos dana hibah–bansos yang kerap jadi sorotan publik.
“Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.
Daftar penerima surat KPK mencakup seluruh kepala daerah di Aceh, mulai dari Gubernur Aceh, Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang. Artinya, tidak ada satu pun daerah di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK.
Empat item yang diminta KPK diyakini menjadi titik rawan praktik rasuah: Proyek strategis bernilai besar dengan kontrak multi-tahun, Pokir DPRD yang kerap disorot sebagai “jalan tol” bagi kepentingan politik, Hibah dan bansos yang sering jadi amunisi pencitraan menjelang pemilu.
Dengan deadline ketat hingga awal September, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data.
Jika terlambat atau terkesan menutup-nutupi, langkah KPK bisa naik level menjadi supervisi langsung hingga penyelidikan. Langkah KPK ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan APBD di Aceh.
Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos hingga proyek infrastruktur. Kini, dengan KPK turun langsung meminta data, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa.










