Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

redaksi by redaksi
22/07/2026
in Lintas Timur
0
Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

SIGLI – Polres Pidie menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap perkara pidana ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakapolres Pidie, Kompol Firdaus Jufrida, S.T., M.Si., saat memimpin gelar perkara bersama Kasat Reskrim IPTU Mirzan, S.H., M.Si., serta para penyidik dan penyidik pembantu di Mapolres Pidie.

Gelar perkara yang membahas sejumlah kasus tersebut menjadi forum evaluasi untuk menguji kualitas penyidikan, kecukupan alat bukti, serta memastikan setiap langkah penyidik telah memenuhi standar hukum acara pidana sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dalam arahannya, Kompol Firdaus menegaskan tidak boleh ada tindakan penyidikan yang dilakukan secara serampangan atau hanya berdasarkan asumsi.

Seluruh proses penegakan hukum harus berlandaskan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap tindakan penyidikan wajib dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kesimpulan gelar perkara harus dibangun di atas fakta hukum, bukan opini maupun tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, gelar perkara merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menghindari kesalahan prosedur, mencegah kriminalisasi, sekaligus menjamin hak korban maupun terlapor tetap terlindungi sesuai prinsip due process of law.

Menurutnya, penyidik memegang peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum.

Oleh Karena itu, setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis maupun administratif.

Kasat Reskrim Polres Pidie, IPTU Mirzan, menambahkan bahwa gelar perkara rutin dilaksanakan sebagai mekanisme pengawasan internal untuk menyamakan persepsi penyidik, menguji kecukupan alat bukti, serta memastikan seluruh penanganan perkara berjalan sesuai prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Pidie meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Melalui penguatan fungsi gelar perkara, Polres Pidie berharap setiap perkara yang ditangani tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga menghasilkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.[Mul]

Previous Post

Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

Next Post

Rapor Hijau untuk Dr. Safaruddin — Zaman Akli, Satu Tahun Memimpin Abdya

Next Post
Rapor Hijau untuk Dr. Safaruddin — Zaman Akli, Satu Tahun Memimpin Abdya

Rapor Hijau untuk Dr. Safaruddin — Zaman Akli, Satu Tahun Memimpin Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

SMPN 1 Seunagan Raih Juata Satu Pawai Karnaval HUT Nagan Raya

SMPN 1 Seunagan Raih Juata Satu Pawai Karnaval HUT Nagan Raya

22/07/2026
Rapor Hijau untuk Dr. Safaruddin — Zaman Akli, Satu Tahun Memimpin Abdya

Rapor Hijau untuk Dr. Safaruddin — Zaman Akli, Satu Tahun Memimpin Abdya

22/07/2026
Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

22/07/2026
Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

Qanun MAA Pidie Jangan Hanya Menjadi Dokumen Mati

22/07/2026
Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Hidrometeorogi

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Wakapolres Pidie Perkuat Pengawasan Penyidikan, Gelar Perkara Jadi Filter Utama Penegakan Hukum

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com