SIGLI – Di saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Muhammad Pria Al Ghadzi dan Mirzatul Akmal, dengan pidana penjara selama dua bulan, desakan agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan damai justru semakin menguat.
Ikatan Alumni (IKA) Unigha secara resmi meminta pihak pelapor, Ismail, membuka ruang penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dan memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli mempertimbangkan pembebasan kedua mahasiswa dalam putusan yang akan dijatuhkan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua IKA Unigha Syah Reza, S.Pd., (Reza Acoi) didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Advokasi Muharramsyah, S.H., M.H., di Sigli, Sabtu (1/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut transparansi penyaluran beasiswa KIP Kuliah di lingkungan Unigha. Dinamika yang terjadi dalam aksi tersebut kemudian berujung pada laporan pidana dan berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Sigli.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menilai unsur-unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan.
Tuntutan tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahapan pembelaan (pledoi), sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.
Di tengah proses hukum itu, IKA Unigha berpandangan bahwa sengketa yang lahir dari penyampaian aspirasi mahasiswa semestinya lebih dahulu diupayakan melalui dialog dan pembinaan di lingkungan kampus.
Menurut organisasi alumni tersebut, penyelesaian secara restoratif dinilai lebih sejalan dengan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan pembinaan karakter.
“Kampus merupakan ruang akademik yang harus mengedepankan pembinaan karakter, dialog, dan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami berharap persoalan yang berawal dari penyampaian aspirasi mahasiswa dapat diselesaikan dengan pendekatan yang lebih edukatif,” kata Reza Acoi
Selain mengajak pelapor mempertimbangkan perdamaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, IKA Unigha juga meminta rektorat dan yayasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penyelesaian konflik di lingkungan kampus. Menurut mereka, setiap perselisihan yang muncul dalam kehidupan akademik seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal sebelum berkembang menjadi perkara pidana.
Meski memberikan dukungan kepada kedua mahasiswa, IKA Unigha menegaskan tidak membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun kekerasan dalam penyampaian aspirasi.
Organisasi alumni itu menyatakan kebebasan berpendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum dan etika akademik.
Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan, Setelah agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.[Mul]










